Bawaslu Gowa Berikan Peringatan Terkait Dengan Pemungutan Suara Ulang

Diposting pada

BERITAKU.ID, GOWA- Bawaslu Gowa Berikan peringatan terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Sabtu, (27/4/2019).

Bawaslu Gowa meminta agar kontestan tidak melakukan praktik Politik Uang dalam pencoblosan ulang ini. menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang berpotensi terjadi praktik politik uang.

“Kami selalu imbau agar tidak melakukan politik uang, jika ditemukan, sansksinya berat,” kata Komisioner Bawaslu Gowa karena saya menilai bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang berpotensi terjadi praktik politik uang,” kata Juanto Avol.

KPU Gowa diketahui telah melaksanakan pemungutan suara ulang pada empat TPS hari ini, yakni TPS 02 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, TPS 27 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, TPS 10 Desa Maccini Baji Kecamatan Bajeng, serta TPS 03 Desa Tassese Kecamatan Manuju.

Juanto Avol menegaskan bahwa sanksi yang tegas akan diberikan kepada kontestan jika terbukti melanggar atau melakukan praktik politik uang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun,” ujar Avol.

Avol juga menambahkan bahwa Bawaslu Gowa telah lakukan patroli yang senyap untuk mencegah praktik politik uang.

“Langkah pencegahan dan pengawasan, semalam Bawaslu dan jajarannya melakukan Patroli dan sosialisasi,” tambah Avol.(WK*)

Editor: Dicky Minion