BERITAKU.ID, MAKASSAR – Riuh piuk suara dalam pesta demokrasi semakin membuat publik terkesima dengan kejutan, Selasa, (16/4/2019)
Setelah lakukan investigasi langsung tentang temuan surat suara yang telah dicoblos di Malaysia, Bawaslu RI perintahkan KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Bawaslu perintahkan pemungutan suara terbatas pada pos. Bawaslu memerintahkan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan PSU (pemungutan suara ulang) bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos,” ujar Anggota Bawaslu RI Divi Rahmat Bagja.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini dilakukan karena PPLN KL tidak melaksanakan secara Objektif.
“Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019 di KL,” tambah Rahmat.
Adapun pemungutan suara dilakukan di Malaysia telah digelar pada Minggu (14/4) di lima titik PPLN yakni Johor Baru, Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Kuching, dan Penang. Sebanyak 550 ribu WNI terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).(WK*)
Editor: Dicky Minion