Pembatasan Sosial Benang Meras Lockdown dan Social Distancing
Pembatasan Interkasi Sosial Atau Social Distancing dan Lockdown

Benang Merah Pembatasan Sosial Dan Penguncian Total

Diposting pada

Beritaku.Id, Internasional – Benang merah Kebijakan Sosial antara lockdown dan Sosial Distance, dengan Pembatasan Sosial yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

*Oleh M Athar Ismail Muzakir, Penulis adalah Dosen Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Islam Syekh Yusuf Kemenristek-BRIN (Source : Media Indonesia)

Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 sebagaimana dikutip dalam https://www.covid19.go.id melaporkan bahwa hingga 8 April 2020 pukul 20.00 WIB, total kasus positif covid-19 secara nasional berjumlah 2.956 kasus, 222 sembuh dan 240 meninggal dunia.

Pembatasan Interaksi Sosial Dan Penguncian

Di dalam penanganan pandemi korona, berbagai negara di dunia menggunakan pendekatan pembatasan baik lockdown atau social distancing, dengan ruang sosial yang terbatas.

Pendekatan penguncian total lockdown adalah melakukan karantina penuh atau penutupan akses di suatu wilayah, hal ini sebagaimana dilakukan Malaysia, Filipina, Thailand, Vietnam, India dan Tiongkok dan umumnya negara-negara Eropa seperti Italia, Inggris, dan Jerman.

Adapun pembatasan social distancing lebih pada membatasi interaksi sosial antar-penduduk, di antara negara di dunia yang menerapkan model ini adalah Singapura, Korea Selatatan dan Indonesia.

Menurut penulis, kedua pendekatan tersebut memiliki konsekuensi logis masing-masing.

Vietnam dan Tiongkok dinilai sukses menerapkan pendekatan lockdown, sementara India dan Italia justru dinilai gagal.

Begitupun social distancing, Singapura dan Korea Selatan dinilai sukses menerapkan.

Namun sayang, hingga saat ini pendekatan pembatasan ini masih belum cukup efektif untuk kondisi sosial Indonesia.

Ruang ini tidak untuk memperdebatkan manakah yang lebih efektif, apakah lockdown atau social distancing khususnya untuk skala Indonesia? Penulis ingin mengajak pembaca untuk memperhatikan empat aspek penting sekaligus sebagai break through (jalan tengah) bagi model kebijakan penanganan pandemi korona di Indonesia dengan tentunya menengok pada praktik negara-negara lain. Keempat aspek tersebut adalah kebijakan yang tepat, sosialisasi kebijakan, penegakan hukum dan timing.

Kualitas Kebijakan Sosial

Pendekatan kebijakan sosial publik terkini adalah umumnya tidak bersifat generik namun distinctive (sesuai konteks) atau dalam terminologi yang lain adalah berdasarkan pada paradigma system thinking (berpikir komprehensif dan dinamis).

Implementasi kebijakan harus mempertimbangkan dua aspek yaitu konten dan konteks sebagai satu sistem. Aspek konten adalah meliputi pertimbangan filosofis, historis hingga level komprehensifitas atas substansi kebijakan yang diatur.

Kedua adalah aspek konteks. Aspek ini tentunya menuntut proses adaptasi dalam mengadopsi kebijakan dan mengenali keunikan konteks.

Kemampuan mengidentifikasi konteks ini telah menjadi bagian penting dari keberhasilan beberapa negara menangani pandemi korona, sebut saja Vietnam dan Korea Selatan.

Pemerintah Vietnam sadar betul bahwa mereka tidak memiliki struktur anggaran dan paramedis yang cukup untuk menjiplak sepenuhnya model social distancing Korea Selatan atau model lockdown Tiongkok.

Yang dilakukan Vietnam adalah mereka mendesain model lockdown dengan memberlakukan kebijakan karantina yang ketat, yaitu selain melakukan penelusuran lengkap dengan mencatat orang-orang yang terinfeksi dan terhadap mereka yang melakukan kontak langsung dengan orang itu sebagaimana umumnya yang dilakukan di negara-negara lain.

Pemerintah Vietnam juga melacak kontak hingga tingkat kedua, ketiga dan keempat dengan orang yang terinfeksi. Hasilnya sejak Januari-27 Maret di Vietnam hanya terdapat 134 kasus yang terinfeksi covid-19 dan semuanya tidak ada yang meninggal dunia.

Begitupun Korea Selatan, mereka tidak serta merta menjiplak model lockdown Tiongkok, mereka lebih memilih menggunakan model social distancing, karena mereka menilai bahwa lockdown tidak bisa dilakukan di sebuah negara yang berdemokrasi. Pemerintah Korea Selatan mengadakan rapid test atau pengujian yang luas dan efektif dengan menggunakan drive-thru-clinics.

Keberhasilan Vietnam dalam mengadaptasi kebijakan lockdown Tiongkok atau contoh Korea Selatan yang memilih social distancing memperkuat penilaian bahwa model kebijakan penanganan virus korona bersifat unik.

Sosialisasi kebijakan

Korea Selatan dan Singapura dengan social distancingnya atau Tiongkok dengan lockdownnya sama-sama mengoptimalkan teknologi informasi untuk memberi informasi yang utuh kepada publik, mulai informasi terkait virus korona hingga kebijakan terkini. Bahkan pengalaman Tiongkok menunjukkan pendekatan yang sangat masif, selain menggunakan aplikasi digital seperti WeChat, di mana warga bisa berkonsultasi daring dengan dokter.

Pemerintah Tiongkok juga menggunakan drone. Dua manfaat penggunaan drone, pertama, sebagai media untuk memberikan informasi-informasi terkini kepada warga yang terisolasi dan sulit terjangkau. Kedua, drone yang dilengkapi dengan cairan antivirus juga digunakan untuk sarana berbicara dengan warga misalnya untuk memperingatkan warga yang keluar tanpa masker, atau sekadar mengingatkan warga untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Penegakan hukum

Kegagalan Italia dalam menerapkan kebijakan lockdown adalah juga disebabkan longgarnya penegakan hukum. Sebaliknya Filipina, Vietnam hingga Tiongkok berhasil karena penegakan hukum yang ketat. Baik Filipina maupun Vietnam mengerahkan seluruh lembaga penegak hukum dan angkatan bersenjata untuk ikut serta dalam menghadapi pandemi virus korona.

Begitu juga di Tiongkok. Untuk memperkecil jumlah orang yang melanggar peraturan, selain mengerahkan militer, pemerintah juga mengerahkan pejabat keamanan atau mata-mata Partai Komunis untuk mengawasi di setiap sudut jalan dan di lingkungan serta desa-desa. Meskipun mobilitas militer ini belum efektif di India yang menerapkan kebijakan lockdown, namun secara umum penegakan hukum menjadi faktor kunci bagi efektivitas kebijakan penanganan virus korona.

Timing

Berdasarkan data infografis yang dikeluarkan Tim GTPP COVID-19, bahwa per 1 April Amerika Serikat masih menempati peringkat teratas untuk jumlah kasus positif covid-19 yaitu sebesar 140.640 kasus. Keterlambatan AS dalam penanganan wabah korona menjadi sebab kini negara tersebut menjadi episentrum korona. Sebaliknya, dibandingkan AS, Jerman hanya memiliki 61.913 kasus positif covid-19. Hal ini disebabkan, Pemerintah Jerman sangat sigap menghalau meluasnya pandemi korona.

Sejak awal Januari atau sebelum Tiongkok memutuskan lockdown di akhir Januari, Jerman telah mengambil langkah lebih awal dengan melakukan tes virus korona ke masyarakatnya. Demikian juga dengan Vietnam. Sejak awal Februari Vietnam memberlakukan kebijakan karantina yang ketat, dan melakukan penelusuran lengkap terhadap semua orang yang berkontak dengan virus ini.

Saran Kebijakan Pembatasan Ruang Sosial

Empat aspek di atas sebagai satu sistem tentunya menjadi penting untuk diperhatikan sekaligus sebagai masukan kepada pemerintah.

Pertama, Pendekatan Kebijakan

Dengan mengedepankan pendekatan kebijakan yang unik dengan mempertimbangkan tingkat terpapar virus, karakter dan sosial budaya dari masing-masing daerah yang terpapar korona.

Kedua, Edukasi

Edukasi untuk pendidikan pembatasan hubungan sosial, perlu peningkatan edukasi kepada masyarakat secara intensif dan komprehensif baik terkait virus korona maupun kebijakan yang diambil pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan baik dengan pemanfaatan media sosial dan mobilisasi segenap perangkat pemerintah hingga tingkat RT/RW.

Upaya ini selain dapat mengurangi interpretasi, inisiasi dan aksi publik yang kontra produktif juga untuk meningkatkan kepatuhan publik atas kebijakan pemerintah.

Berdasarkan pengamatan penulis, bahwa salah satu sebab munculnya sikap abai atau lebay publik dalam penanganan pandemi korona adalah karena belum meratanya pemahaman publik, baik terhadap virus korona maupun kebijakan yang diambil pemerintah untuk penangangannya.

Ketiga, Tegas Dalam Pembatasan Kebijakan Sosial.

Dengan penegakan hukum tanpa tebang pilih atas pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan pandemi korona nasional.

Keempat, adalah timing Kebijakan

Timing atau waktu yaitu ketika kebijakan telah disusun dan telah memperhatikan tiga aspek sebelumnya, terlepas apakah kebijakan lockdown atau social distancing dalam bentuk Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka langkah selanjutnya adalah segera dieksekusi. Itu karena kebijakan yang baik adalah yang diimplementasikan bukan yang diwacanakan. Apalagi sekarang secara nasional, satu hari sama dengan puluhan, hingga ratusan korban baru terpapar virus korona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *