Bupati Kabupaten Gowa Diperiksa Penyidik, Ini Penyebabnya

Diposting pada

BERITAKU.ID, GOWA- Adnan Purichta Ichsan, diberi 25 pertanyaan dalam pemeriksaan terkait dengan pembangunan Kota Idaman, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Jum’at, (17/5/2019) Diperiksa Penyidik..

Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa memeriksa Adnan sebagai saksi selama tujuh jam terhitung dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita di Gedung Merah Putih Mapolres Gowa.

“Saya diperiksa sebagai saksi Kota Idaman,” kata Adnan.

Bupati termuda ini dimintai keterangan sebagai saksi atas perannya memberikan perpanjangan izin berupa lokasi untuk pembangunan Kota Idaman.

Selaku Bupati Gowa sempat memberikan izin perpanjangan soal pembangunan Kota Idaman tersebut pada tahun 2018 lalu dan sekarang hadir untuk memberikan klarifikasi.

“Izin lokasi itu yang dikonfirmasi hari ini,” ujar Adnan.

Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai menilai bahwa Adnan sangat kooperatif terhadal penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati Gowa yang hadir. Beliau menjawab dengan kooperatif,” kata Iptu Rivai.

Iptu Rivai belum menyampaikan secara gamblang terkait hasil dari pemeriksaan tersebut dikarenakan Adnan datang memenuhi panggilan penyidik setelah dilayangkan surat pemanggilan pertama.

Seperti yang diketahui, polisi telah menyebut ada tiga dugaan tindak pidana yang teridentifikasi dalam perkara pembangunan Kota Idaman tersebut yakni, pemalsuan, penipuan, dan penggelapan, saat telah enam orang tersangka, antara lain Kepala Desa Panaikang, Kecamatan Pattalassang Ismail Gannari Dg Malli (43), mantan Kepala Dusun Jennetallasa, Desa Panaikang Saparuddin Dg Lanti’ (46).

Gannari dan Saparuddin dua orang ini dijerat pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu dua mantan Camat Pattallassang yakni, Andi Sura Suaib yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) dan M Fajaruddin yang saat ini juga tengah menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, keduanya dikenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.

Dua tersangka lainnya yaitu JP (54) dan (SS) 57 yang dinaikan status sejak 3 Mei 2019 lalu.(WK*)

Editor: Dicky Minion