BERITAKU.ID, HUKUM – Penegakan hukum terhadap seluruh elemen bersifat adil dan tanpa ada keberpihakan, Rabu (11/9/2019).
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan menilai penyidik Polres Gowa Keliru tentang penetapan tersangka Jamaluddin Dg Sila Cs,31 Agustus 2019 kasus penyerobatan hak atas tanah di Desa Bontosunggu Kecamatan Bajeng dinilai keliru.
“Kami menganggap hal ini (Polres Gowa Keliru), karena tidak adanya data pembanding,” ungkap Amin Rais, Sekretaris DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan.
Atas Polres Gowa Keliru Maka DPW BAIN Mengawal Korban
Menghadapi proses hukum pihak DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan menyiapkan Kuasa Hukum yang berasala dari BAIN HAM RI.
“Upaya ini kami lakukan untuk mendampingi Jamaluddin Dg. Sila Cs yang ditetapkan tersangka sementara data yang dimiliki tersangka cukup kuat,” tutur Amin Rais di Kantor DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan di Hertasning Baru Makassar.
Amin Rais berharap Penyidik Polres Gowa berhati-hati mengambil langkah hukum yang dapat merugikan masyarakat apalagi kasus yang ditangani adalah kasus tanah yang dibutuhkan bukti-bukti kuat.
Sementara tersangka Jamaluddin Dg. Sila meminta bantuan hukum dan perlindungan sebagai masyarakat kecil yang buta hukum dengan harapan penyidik polres Gowa berbuat adil dalam keputusan hukum tersebut.