Buang Bayi Di Jembatan Raowa Ibu Muda Di Tangkap
Beritaku.Id, Kiriminal – Seorang wanita Ibu Muda SS umur 18 tahun. Asal Balleaging Desa Possi Tanah buang bayi hasil baku skeke (begitu-begitu) dengan pacarnya, Rabu (22/1/2020).
Tidak disangka, pelaku yang masih remaja tersebut, tega membuang bayi tak berdosa, meski dari hasil perbuatannya yang berdosa.
Atas kasus buang bayi, maka Ibu Muda ini beralamat, tepatnya di Kecamatan Kajang.
Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan ditangkap pihak Polsek Kajang di back up oleh Reskrim Polres Bulukumba.
Rabu malam 22 Januari 2020 pada pukul 21:00 dikediaman Ibu Muda tersebut, tanpa perlawanan atas bayi yang di buang tersebut.
Menyesal tergambar diwajah perempuan muda tersebut. Namun penyesalan selalu saja datang terlambat. Setelah menikmati masa yang membuatnya terbang, kini berubah dengan wajah kecut.
Tidak hanya itu, SS ditangkap bersama dengan lelaki pelaku, dimana berdua berskeke (begitu-begitu), dan melahirkan anak diluar nikah.
Ibu Muda Yang Buang Bayi Dihamili Keluarga Sendiri
Tanpa banyak komentar, SS mengaku kepada sumber, bahwa dirinya telah melakukan hubungan skeke tersebut sudah setahun (sejak tahun 2019).
Hasil skekenya membuat ibu muda ini hamil, dan ternyata lelaki yang ditemaninya push up enak berumur 45 tahun tersebut adalah keluarganya sendiri.
”Saya beberapa kali (skeke) bersama SY berhubungan (Push up berhadapan) layaknya suami istri dirumah nenek saya tanpa sepengetahuan dari keluarga saya” Tuturnya terbata
“Sampai saya melahirkan baru saat ini mereka mengetahui kalau saya sudah melahirkan” Lanjut SS, sambil menundukkan kepala, karena malu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra melalui kanit Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali kepada sumber
Jembatan Raowa Jadi Saksi Buang Bayi
Takut ketahuan oleh keluarga, maka tersangka membawa anak tersebut ke Jembatan Raowa, dan disanalah wanita berumur 18 tahun ini membuang bayi tersebut.
M. Ali, Membenarkan hal tersebut kalau ibu pelaku pembuang anak bayi di Jembatan Raowa Desa Pantama, Kecamatan Kajang Bulukumba Sulawesi Selatan telah di tangkap pihak kepolisian polsek Kajang bersama polres Bulukumba.
”Pelaku sudah kita amankan di polres Bulukumba tadi Rabu malam 22/1/2020 sekitar pukul 21:00 wita di rumah nenek pelaku “ Jelas Ali
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, saat ini sedang menjalani penyidikan, untuk mengetahui alas perbuatan tersangka.
”Ibu dari bayi yang di buang dijembatan kita telah amankan dipolres Bulukumba bersama dengan seorang lelaki yang diduga bapak dari bayi tersebut yang sementara masih kita introgasi” Tegas Ali.
Bayi Laki-Laki Itu Menangis Di Subuh Buta
Daddi (37 Tahun) bersama Abdul Rahman, menemukan bayi laki-laki malang yang dibuang oleh ibunya.
Seperti Biasa, Daddi kepasar untuk mencari nafkah dan melewati jembatan Raowa.
Subuh itu dia mendengar suara tangisan bayi, mencoba untuk menghalau suara tersebut dengan berpikir bahwa itu hanyalah halusinasi.
Namun semakin mendekat kejembatan, suara tangisnya semakin nyaring, Daddi bersama Abdul Rahman berhenti dan memburu seumber suara tersebut.
Merinding, dan berdiri seluruh bulu kuduk dirasakan oleh Daddi, namun dirinya tidak mau penasaran.
Ternyata didepannya kantong kresek berwarna hitam, berisi bayi dengan plasenta yang masih melekat.
“Dengan berjenis kelamin laki-laki bayi ini memiliki berat badan lahir 1700 gr, panjang badan 43 cm, lingkar kepala 28 cm, lingkar dada 26 cm dan lingkar perut 24 cm” Ungkap Bery kepada awak media.
Hukuman Membuang Bayi
Jika Bayi Baru Lahir Dibuang dalam Keadaan Hidup
Menurut Tri Jata Ayu Pramesti : ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP (tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu) adalah lima tahun enam bulan.
Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah tujuh tahun enam bulan dan Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati) adalah sembilan tahun.