Jangan Sampai Batal, Begini Cara Mencoblos yang Sah

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Pada pemungutan suara yang diadakan pada Rabu,17 April 2019 mendatang, ada lima kertas suara yang akan dicoblos. Bagi pemilih pemula khusunya warga di desa, tentu Pemilu 2019 ini adalah yang pertama turut serta menyampaikan hak suaranya dan mungkin akan dibuat bingung dengan cara mencoblos.

Maka, perlu untuk mengetahui cara mencoblos surat suara saat di TPS, agar suara tidak batal atau sah. Berikut cara mencoblos pada dokumen panduan KPPS untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, terdapat panduan agar surat suara dinyatakan sah.

1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden Suara dinyatakan sah, jika:

  • Tercoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
  • Tercoblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.

2. Surat suara DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Surat Suara dinyatakan sah untuk parpol, jika:

  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol.
  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol.
  • Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari parpol yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon.
  • Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
  • Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon

Dinyatakan sah untuk caleg DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, jika:

  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon.
  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang bersangkutan.
  • Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon atau nama calon.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon.
  • Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.

3. Surat suara DPD RI Dinyatakan sah untuk caleg DPD RI, jika:

  • Tercoblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom gambar calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.
  • Tercoblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD.(*)

 

Editor: Sy