BERITAKU.ID, KORUPSI – Hukum selalu hadir menjadi pengadil diantara kedua pihak hingga temui titik terang yang tak berpihak, Rabu (21/8/2019).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi jembatan Bosalia oleh pihak Tidpikor Polres Jeneponto.
Dikethui bahwa Abdul Malik juga merupakan Calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem yang terpilih daerah pemilihan I (Binamu-Turatea).
Penetapan terhadap caleg yang mendapat suara terbanyak itu dilakukan petugas Tidpikor polres Jeneponto tahap dua perkara dari penyidik Tidpikor Polres Jeneponto.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP. Boby Rachman. Menurut dia, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Abd. Malik. “Benar, tersangka merupakan caleg dari Partai Nasdem,” ujarnya.
Lebih lanjut menjelaskan, Kasat Reskrim belum melakukan penahanan terhadap tersangka kalaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Proyek Jembatan Bosalia kemarin.
“Baru ditetapkan tersangka senin kemarin belum dilakukan penahanan, “Ujarnya ke CakrawalaInfo.id Selasa, (21/08/2019).
Abd Malik yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Jeneponto itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Proyek Jembatan Bosalia.