Kasus Korupsi PD Parkir Makassar, Eks Dirum dan Dirops Tersangka

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya membeberkan inisial tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Senin (17/6/2019). Korupsi PD Parkir.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar 1,9 miliar dari anggaran 2008 hingga 2017. Sementara saksi yang suda diperiksa sebanyak 23 orang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus itu adalah mantan Direktur Umum dan mantan Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya.

“Jadi tersangkanya adalah RM. Disini penyidik memilah perbuatan tersangka pada saat menjabat selaku Dirops, dimana dia mengambil uang perusahaan secara melawan hukum,” kata Salahuddin.

Salahuddin menjelaskan, bahwa tersangka ketika menjabat sebagai Direktur Umum PD Parkir menyetujui pengambilan uang perusahaan yang sebelumnya telah disetujui oleh mantan Direktur Utama PD Parkir yang telah meninggal dunia.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Salahuddin mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

“Ini baru hitungan sementara belum final,” tutupnya.(*)

Editor: Sy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *