BERITAKU,ID, MAKASSAR – Camat Mariso Juliaman, S.Sos melayani warga yang mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di bagian pelayanan Kantor Kecamatan Mariso, Kamis (27/06/2019)
Dalam kesempatan tersebut beliau memberikan pemahaman terkait pentingnya Kartu Identitas Anak sebagai dokumen kependudukan yang sah.
Baik itu secara hukum dan dipergunakan untuk kebutuhan pengurusan anak sekolah, keimigrasian, BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan anak.
“Ini sangat penting buat masyarakat ketahui. Apapun itu. Ini harus diedukasi lebih awal,” jelasnya.
Bagi warga yang memiliki anak berusia 5 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan hendak mengurus KIA harap melengkapi berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi KK, Akte Kelahiran dan pas foto anak ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Penulis: AI
Editor: Sy