Organisasi Ikatemi merupakan wadah bagi rekan-rekan elektromedis Indonesia untuk menyehatkan bangsa. Dengan mengenal mereka lebih jauh, masyarakat menjadi sadar akan peran mereka.
Beritaku.id, Pendidikan – Sehat itu emas. Kemajuan teknologi untuk mendukung kesehatan memiliki fungsi tersendiri demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan makmur. Organisasi Ikatemi menjadi bagian untuk mewujudkannya.
Oleh Tika (Penulis Pendidikan)
Pengertian Dan Singkatan Organisasi Ikatemi
Ikatan Elektromedis Indonesia (Ikatemi) sebelumnya bernama Teknisi Elektromedis. Organisasi ini adalah tempat berkumpulnya profesi elektromedis Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menyatukan pemikiran dan mewujudkan masyarakat sehat dan sejahtera. Ikatemi memiliki peran memajukan ilmu pengetahuan dan teknolohi di bidang elektromedik.
Baca juga beritaku: Limbah Medis RS Siloam Buton Diduga ditelantarkan Sembarangan oleh PT. MTLB
Pembentukan organisasi ini atas dasar membangun profesionalisme mutu pelayanan elektromedis Indonesia. Mengembangkan dan meningkatkan pendidikan Teknik Elektromedik Indonesia juga menjadi landasan terbentuknya Ikatemi.
Penjabaran lain-lain mengenai tujuan adanya Ikatemi adalah:
- Mengembangkan teknologi elektromedis untuk meningkatkan kesehatan masyarakat serta kesejahteraan anggota.
- Meningkatkan profesionalisme untuk pemenuhan persyaratan mutu, kemanfaatan, keamanan dan alat elektromedik guna melindungi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Memberikan jasa pelayanan dan teknologi elektromedik. Tujuannya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat serta kesejahteraan anggota.
- Terselenggaranya tertib organisasi, peraturan, administrasi, serta upaya peningkatan kompetensi dan etika profesi. Terbangunnya sistem komunikasi efektif serta terjalinnya kemitraan positif menjadi pendukung terselenggaranya ketertiban tersebut.
- Memadukan segenap potensi elektromedis Indonesia. Meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan diri profesi elektromedis, meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi elektromedik.
Logo Dan Kepengurusan Organisasi Ikatemi
Sangat penting untuk mengetahui mengenai jenjang kepengurusan organisasi Ikatemi. Adapun strukturnya antara lain:
DPP (Dewan Pengurus Pusat) berada di tingkat nasional, Dewan Pengurus Daerah (DPD) berada di Propinsi, dan DPC (Dewan Pengurus Cabang) berada di tingkat Kabupaten atau kota.
Musyawarah Nasional (Munas) memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi. Di tingkat propinsi adalah Musda (Musyawarah Daerah) dan di tingkat kabupaten adalah Muscab.
Suara terbanyak merupakan solusi lain ketika musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil dalam penentuan struktur organisasi.
Tidak hanya ketiga dewan tersebut, ada pula Dewan Pertimbangan Organisasi, Dewan Pakar, dan Majelis Kode Etik yang terbentuk sebagai badan-badan khusus.
Sesuai dengan kebutuhannya, di tingkat propinsi ada pula Dewan Pertimbangan Organisasi. Fungsinya adalah memberikan pertimbangan kepada pengurus sesuai dengan tingkat kepengurusan mereka.
Tujuannya untuk menata kebijaksanaan, pengawasan, koordinasi, dan pengendalian oleh Ikatemi.
Ada pula Dewan Pakar yang bertugas memberikan usul, pendapat, serta saran keada DPP, DPD dan DPC terkait pelaksanaan kebijakan. Bahkan terkait kajian ilmu pengetahuan serta alat elektromedik yang strategis atas dasar kajian ilmiah merupakan wewenang Dewan Pakar.
Lembaga otonom bergerak sebagai pembanu kepengurusan. Pembentukannya sesuai kebutuhan. Serta ketentuan mengenai ini diatur dan ditetapkan oleh DPP.
Sumber kekayaan organisasi Ikatemi berasal dari usaha lain yang sah dan halal, sumbangan yang tidak mengikat, serta iuran anggota.
Struktur Organisasi Ikatemi Tahun 2018-2023
Dewan Pertimbangan Organisasi :
- K. Chandra Meliala, AIM, M.Kes
- Agus Komarudin, ST, MT
Ketua Umum : Winda Wirasa, ST, MT
Ketua I : Arief Nurahyo Sumantri, ST, M.Si
II : Sofiar Agusta, ST, M.Si
III : Sigit Trijananto, ST
IV : Silvia Savirawati, ST
Sekretaris Umum : Raudah , SKM
Sekretaris I : Wike Kristianti, ST, M.Si
II : Efvi Miaristi, AMTE, ST, MM
III : Ida Susanti, ST, M.Si
IV : Mochamad Cahyadi, AMTE
Bendahara Umum I : H. Muhamad Nasir, ST
Bendahara Umum II : Azizah ST
Sekretariat : Dhini Marhaeni Elecevani, ST dan Citra Loveintha, S. Tr. Em
Tugas dan Fungsi Seorang Teknisi Medis
Teknisi medis adalah teknik klinik (Clinical Engineering) yang merupakan kekhususan dari cakupan (body of knowledge) teknik biomedika. Teknik Biomedika sendiri (Biomedical Engineering) adalah bidang multidisplin yang menerapkan berbagai metode engineering, technology, dan science guna untuk menambah peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Batasan ilmu tersebut (Clinical Engineering) merupakan suatu disiplin ilmu teknik yang menerapkan pengetahuan dan seluruh disiplin teknik untuk menyelesaikan masalah dalam bidang biologi dan medis. Jadi, pekerjaan ini umumnya cukup kompleks.
Adapun tujuan dari keilmuan itu adalah untuk perancangan dan pengembangan fasilitas sistem alat dalam mendukung prosedur diagnosa klinis. Sementara itu, pelayanan teknik elektromedik (Clinical Engineering) adalah sebuah pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memecahkan masalah dalam bidang biologi dan medis.
Hal Ini kaitannya untuk perancangan dan pengembangan fasilitas sistem alat kesehatan guna mendukung prosedur diagnosa klinis.
Tanggung jawab Teknisi Elektromedik secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan. Hal ini khususnya kelayakan siap pakai peralatan kesehatan dengan tingkat keakurasian, keamanan, serta mutu yang standar.
Tugas Elektromedis
Tanggung jawab dan tugas tersebut mencakup semua sarana pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit.
Tentunya yang menyelenggarakan pelayanan dengan menggunakan fasilitas peralatan dari yang teknologi sederhana sampai teknologi tinggi.
Peranan dan fungsi teknisi elektromedis secara umum mulai dari pengelola, penelitian, pelaksana, serta penyuluh dan pelatih terhadap alat kedokteran maupun kesehatan pada fasilitas kesehatan sebagai berikut :
1. Melaksanakan operasi alat kedokteran atau kesehatan (Teknisi Aplikasi)
2. Melakukan pemeliharaan alat kedokteran atau kesehatan
3. Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan alat kedokteran atau kesehatan
4. Melakukan inspeksi untuk kinerja alat kedokteran maupun kesehatan
5. Melaksanakan inspeksi keamanan alat kedokteran dan kesehatan
6. Melaksanakan uji layak pakai alat kedokteran atau kesehatan
7. Melakukan kalibrasi alat kedokteran dan kesehatan
8. Melaksanakan registrasi dan penapisan alat kedokteran dan kesehatan yang diimpor dari luar negeri
9. Melakukan uji produksi dalam negeri alat kedokteran maupun kesehatan
10. Melaksanakan fabrikasi alat kedokteran atau kesehatan
11. Melakukan penyuluha, pengajaran, penelitian alat kedokteran dan kesehatan
12. Melaksanakan sales engineering alat kedokteran maupun kesehatan
13. Melakukan perakitan instalasi alat kedokteran dan kesehatan
14. Melaksanakan perancangan teknologi tepat guna alat kedokteran dan kesehatan
Ketentuan Profesi Elektromedik dalam Organisasi Ikatemi Untuk Dapat Bekerja
Seorang elektromedik untuk dapat bekerja harus memiliki catatan sebagai anggota dari IKATEMI (Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia). Mereka juga harus sudah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) karena jika tidak maka hal itu masuk kategori ilegal.
Beban pekerjaan dan tanggung jawab elektromedik meliputi segi hukum, pelayanan lapangan dan kesehatan, birokrasi perijinan & keuangan.
Teknisi pemeliharaan dan perbaikan hanya perlu mengkalikan saja dengan jumlah alat. Umumnya yang mengcover hal itu di suatu wilayah atau rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Sebagai contoh ada 10 alat medis dan ada 10 instalasi kesehatan pada satu tempat. Itu baru 1 jenis alat dan di 1 tempat.
Lalu kira-kira berapa banyak jumlah jenis alat kesehatan dan berapa perlindungan area pemeliharaan serta perbaikan yang telah mendapat pelayanan? Tentu sangat banyak.
Oleh karena itu pada suatu pekerjaan profesi teknisi elektromedik meliputi beberapa kategori bagian :
- Teknisi Aplikasi
- Pemeliharaan
- Teknisi Perbaikan
- Kalibrasi Layak Pakai
- Teknisi Installasi dan Perancangan
Pendukungan dari manajemen administrasi teknik dan birokrasi yang berkesinambungan serta manajemen kontrolling secara menyeluruh dapat memaksimalkan pekerjaan teknisi elektromedik. Hal ini berlaku bagi teknisi vendor swasta principal dan teknisi IPSRS Alat Kesehatan.
Ketidaksinambungan Pekerjaan Elektromedis di Layanan Kesehatan
Sering menjadi pertanyaan apabila suatu Badan Layanan Kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang mempunyai peralatan kesehatan yang mahal tidak mempunyai teknisi elektromedik.
Hal itu menyebabkan tidak terkontrolnya pemeliharaan alat yang ada. Akan tetapi alat-alat mereka lulus sertifikasi ISO dan Akreditasi Layanan Kesehatan. Hal itu menjadi sebuah tanda tanya besar.
Dalam lain hal untuk pemeliharaan alat kesehatan mereka mempekerjakan bukan profesi elektromedik. Akibatnya seringkali pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana instalasi layanan kesehatan baik itu gedung bangunan, listrik, air maupun jaringan telepon bercampur dengan pemeliharaan alat kesehatan.
Ada juga banyak alat kesehatan yang tidak ada pemeliharaan dan kalibrasi layak pakai. Namun peralatan tersebut masih tetap dipakai untuk layanan kesehatan kepada masyarakat. Hal itutentu akan mengakibatkan output yang kurang baik.
Pelayananan kesehatan kepada masyarakat dan pasien sebagai pengguna alat kesehatan khususnya akan merasakan dampaknya. Oleh sebab itu perlu adanya peran kontrol dan evaluasi secara menyeluruh.
Baca juga beritaku: Perempuan Selalu Mengalah: Alasan Sosial dan Psikologi
Di sisi lain profesi teknisi elektromedik masih sangat terbatas. Contohnya dalam suatu perusahaan vendor alat kesehatan yang mempunyai cakupan wilayah kerja seluruh Indonesia ternyata hanya mempunyai 3 orang teknisi elektromedik. Mereka memiliki pembagian 3 wilayah kerja. Satu wilayah kerja mengambil tugas semua kategori yang ada.
Contoh lainnya adalah di suatu rumah sakit atau puskesmas dengan jumlah keseluruhan alat kesehatan yang sejumlah 500 alat pun hanya memiliki 1 orang teknisi elektromedik.
Harapan ke depannya adalah agar profesi teknik elektromedik bisa lebih berkembang, maju, serta lebih dihargai. Dengan alat medis yang siap dan layak pakai tentunya pelayanan prima pada pasien akan tercapai dengan baik.
Induk Organisasi dan Sejarah Berdiri
Berbeda dengan organisasi kesehatan lainnya seperti PPNI, IDI, dan IBI. Pada hakikatnya, Organisasi Ikemi memiliki pekerjaan khusus mengurusi alat-alat medik dan tidak memiliki induk.
Adapun bidang kajian ilmu ini adalah mengurusi alat medis, seperti alat operasi (mesin) atau alat periksa jantung. Intinya adalah peralatan tersebut menggunakan listrik. Para tenaga kesehatan menggunakannya untuk kepentingan pelayanan kesehatan kepada klien.
Begitulah tugas mereka yang tergabung dalam Ikatan Elektromedis Indonesia, atau terkenal dengan singkatan IKATEMI. Organisasi ini berdiri pada 4 Desember tahun 1983. Tepatnya adalah di RSB Harapan Kita.
Saat ini Ikatemi telah berkembang dan membentuk pengurus wilayan atau cabang seluruh Indonesia. Awal berdirinya organisasi IKATEMI adalah dengani deklarasi pada tanggal 4 Desember tahun 1983.
Bertempat di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita dengan nama Ikatan Alumni Teknik Elektromedik Indonesia yang disingkat dengan IKATEMI.
Organisasi iniberkembang seiring dengan berkembangnya dan bertambahnya institusi pendidikan Teknik Elektromedik di Indonesia. Lambat laun kemudian organisasi ini berubah menjadi Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia dengan singkatan tetap IKATEMI.
Pada pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VI IKATEMI tanggal 10-12 Oktober 2013 di jakarta, telah menghasilkan keputusan Munas IKATEMI tentang perubahan sebutan profesi yang sebelumnya Teknisi Elektromedis menjadi Elektromedis.
Ada pula perubahan nama organisasi yang sebelumnya Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia menjadi Ikatan Elektromedis Indonesia dengan singkatan tetap IKATEMI.
Demikian artikel mengenai Ikatemi. Semoga dapat memberikan ilmu dan pengetahuan baru bagi kita.