Mentri Kenetenagakerjaan Ijinkan Pelaku Usaha Untuk Hal Ini

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Bekerja dengan baik dan penuh dedikasi bagi pegawai kantoran tidak hanya akan berdampak baik seperti pemberian bonus, Selasa, (16/4/2019)

Mentri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri izinkan pelaku usaha memepekerjakan kariyawan mereka pada saat pemilu berlangsung Rabu 17 april 2019.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Hanif Dhakiri.

Dirinya Juga menambahkan bahwa ada hak hak yang wajib dari perusahaan dan diberikan ke kariyawan.

“Kemudian, perusahaan wajib memberikan hak-hak yang biasa diterima karyawan saat dipekerjakan pada hari libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Hanif.

Hal tersebut juga dituangkan Hanif dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat edaran itu dikeluarkan guna menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.(WK*)

 

Editor: Dicky Minion