Permahii

PERMAHII: Diduga RSA. Ananda Tidak Mengantongi IMB

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Aturan telah mengikat dan menuntun agar tercipta kedisiplinan baik secara administrasi, tidak ada bijak untuk menerjemahkan pelanggaran pada siapapun, Jumat (16/8/2019).

Kota Makassar merupakan suatu kota yang padat penduduk yang dimana dikelilingi gedung gedung besar dan rumah masyarakat.

Namun kondisi ini tak menjadi suatu kebanggaan masyarakat Kota Makassar, dimana banyaknya bagunan yang mewah tidak dilengkapi dengan berbagai dokumen yang sesuai aturan yang berlaku.

Salah satunya RSA. Ananda diduga tidank mengantongi izin IMB, hal ini terkuak dengan beberapa keganjalan yang ditemukan oleh PERHAMI.

Dimana RSA. Ananda tersebut terletak di kawasan padat penduduk dan memiliki gedung yang tinggi namun diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis dampak lingkungan.

Melalui jubir Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PERMAHII) Muhammad Ardi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa RSA. Ananda ditengarai tidak memiliki IMB.

“Tidak maksimalnya pemberlakukan PERDA No. 5 Tahun 2012/ No. 1 tahun 2018, Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan PERWALI No. 27 Tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu, menandakan bahwa banyaknya pengusaha yang beroprasi di Kota Makassar yang tidak menaati dan menggangap biasa terhadap penerbitan IMB dan Amdal yang notabenenya merupakan suatu kewajiban dari pengembang usaha,” pungkas Muhammad Ardi.

“Apalagi seperti kita ketahui RSA. Ananda terletak di kawasan padat penduduk yang bisa merungikan masyarakat sekitarnya,” tambahnya.

Berangkat dari persoalan tersebut, kami akan melakukan investigasi lanjutan terkait temuan ini dan kami akan meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Dinas DPMPTSP Kota Makassar untuk segera mencabut izin operasional dari RSA. Ananda dan membongkar bangunannya jika terbukti tidak memiliki izin tersebut.