BERITAKU.ID, BULUKUMBA- Polres Kabupaten Bulukumba melalui Satuan Reskrim Polres Bulukumba meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video skandal ‘Blitz’ yang sedang heboh dimedia sosial, Kamis, (13/6/2019).
Berry Juana sebagai Kasat Reskrim Polres Bulukumba menghimbau masyarakat untuk tidak ikut membantu penyebaran video syur tersebut.
“Sebisanya kami himbau kepada masyarakat khususnya warganet bulukumba untuk tidak membantu penyebaran video tersebut, apalagi ada pasal pidana yang mengancam kalau terbukti membantu penyebarannya,” kata Berry.
Berry mempertegas jika pelaku penyebaran video tersebut bisa dijerat hingga 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar rupiah.
“Pasal hukumannya tinggi loh, jadi jangan sampai karena tindakan yang bisa dibilang kecil, hanya membagikan, tapi menimbulkan dampak yang besar, kalau pun videonya sudah terlanjur ada, dihapus sajalah daripada merugikan anda sendiri,” ucapnya.
Pasal yang dimaksud itu adalah Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Bagikan hal yang baik sajalah, kita semua harus bijak dalam menggunakan Media Sosial, bagikan hal yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutup Berry.(WK*)
Editor: Dicky Minion