Rapat pembahasan Perlindungan Tenaga Perawat
Pembahasan, Peraturan Daerah Perlindungan Tenaga Perawat

Bahas Ranperda Perlindungan Tenaga Perawat, DPRD Kota Makassar Hadirkan PPNI dan Pimpinan Rumah Sakit Se-Kota Makassar

Diposting pada

Perlindungan Tenaga Perawat, dari eksploitasi kerja di pelayanan kesehatan, membutuhkan upaya untuk melindungi mereka.

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar pembahasa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Tenaga Perawat.

Mengadakan Rapat Pansus dengan menghadirkan Tim Perumus Ranperda Dari GEMA Nusa Foundation, yang diwakili oleh Ketua Yayasan, Abdul Haris Awie. Sekaligus pengusul Regulasi ke Pemkot Makassar melalui DPRD.

DPD PPNI Kota Makassar dan perwakilan Rumah Sakit Se- Kota Makassar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Senin (26/11/2018).

Respon PPNI Dalam Perlindungan Tenaga Perawat

“Alhamdulillah, ada suasana kebatinan yg sama dari peserta rapat pansus pada umumnya. Sikap miris dan prihatin pada persoalan perlindungan keperawatan. Yang kerap terjadi di lapangan memunculkan satu sikap yg sama. Bahwa Perda perawat menjadi sangat penting dan mendesak untuk memberikan jaminan Regulasi. Payung hukum sehingga perawat merasa terlindungi di dalam aktifitas pelayanan serta optimalisasi pelayanan. Yang diberikan kepada pasien dan masyarakat”, ungkap Pengurus DPD PPNI Kota Makassar.

Baca juga : Bisnis Keperawatan, Sejak Tahun 2000 Yang Kini Mulai Memudar

Rapat Pansus ini membahas pasal-pasal yang ada dalam ranperda dengan meminta masukan para perwakilan Rumah Sakit. Yang ada di Kota Makassar terkait pasal yang akan masuk kedalam draft Perda Perlindungan Perawat.

“Pada prinsipnya baik pansus maupun perwakilan Rumah sakit yang hampir 90% di wakili oleh Pimpinan. Atau Bidang keperawatan memberi apresiasi terhadap Ranperda perawat ini. Dan kita semua berharap dapat segera disahkan dan menjadi sesuatu aturan. Yang dapat menjadi salah satu payung hukum bagi perawat dalam bekerja. Mohon doa dan dukungan dari semua masyarakat dan perawat di Kota Makassar”, kata Hamzah Tasa Ketua DPD PPNI Kota Makassar.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Pada tenaga Perawat Shihta Masita Molina. Beberapa catatan yang muncul pada pasal-pasal dari perda seperti pembahasan terkait mogok kerja. Sistem rekrutmen, penggajian serta pasal yang lain agar menghindari tumpang tindih aturan. Dengan peraturan rumah sakit yang sudah ada akan menjadi perbaikan dan pembahasan pada rapat pansus berikutnya.

Baca juga : Eksploitasi Tenaga Keperawatan Adalah Dosa Kemanusiaan

Ranperda perlindungan perawat di Kota Makassar ini merupakan yang pertama dibahas di provinsi Sulawesi Selatan. Dan juga memberikan angin segar bagi perawat baik dari segi perlindungan proses kerja hingga perlindungan kesejahteraan.

Editor: Fian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *