Saling Tuding, Hubungan Dishub Makassar dan PD Parkir Tidak Harmonis?

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Pasca terjadinya bentrok yang melibatkan driver Ojek online (ojol) dan juru parkir di terowongan Mall Panakkukang Square jalan Pandang Raya. Mengundang reaksi masyarakat khususnya meminta pertanggung jawaban dua instansi lingkup Pemkot Makassar yang menangani perparkiran (PD Parkir Makassar Raya) dan lalulintas (Dinas Perhubungan), Minggu, (19/5/2019).

Sehari setelah kejadian, Dishub Makassar turun menertibkan wilayah tersebut, dan mendapati rambu larangan parkir terbalik membelakangi jalan.

Bertenggernya rambu larangan parkir dilokasi tersebut, memperjelas bahwa tidak boleh ada kendaraan parkir disana. Namun pada kenyataannya aktifitas parkir tetap berlangsung sehingga Dishub mendesak PD Parkir untuk menetapkan titik parkir,

“Kami mendesak kepada PD Parkir selain menentukan titik parkir juga menetapkan batas parkir sesuai Perda no 17 tahun 2006. Sehingga bisa dilakukan penindakan sampai pada proses Tipiring denda 50 juta.
Karena kalau tidak ada batasan parkir, maka para jukir akan mengarahkan warga untuk parkir sejauh mata memandang.” tulis Kadishub Makassar Iqbal Isnan di salah satu grup WA dan Wartawan, selasa (14/5/19) lalu.

Aktifitas parkir liar diwilayah tersebut sudah terjadi sejak dulu, apalagi memasuki puasa dan hari raya. Jukir liar disinyalir preman sekitar yang diberdayakan oleh oknum ‘penguasa’ lahan kerap mematok iuran tinggi.

Sementara, pihak PD Parkir Makassar Raya dikonfirmasi oleh sejumlah Media, sabtu (18/5/19), menerangkan bahwa insiden yang terjadi di terowongan jalan Boulevard (Depan Ramayana) baru baru ini, hanya bentuk kesalahpahaman.

“Kejadian kemarin di Terowongan Boulevard hanya selisih paham antara jukir dengan ojol. Walaupun sebenarnya terowongan itu tidak dikelola oleh PD Parkir.” Kata Direktur Oprasional Syahril Sappaile.

Lahan perparkiran di areal terowongan boulevard yang menggunakan sebagian badan jalan, diakui tidak dikelola oleh PD Parkir, alasannya tidak diijinkan oleh dishub Makassar.

“Kenapa tidak dikelola, karena tidak diijinkan oleh dinas Perhubungan, tadi kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Panakkukang dan pihak Kecamatan terkait penanganan Perparkiran di wilayah tersebut”, tambahnya.

Syahril juga menyebutkan beberapa poin hasil pertemuan dengan pihak Polsek Panakkukang untuk mengatasi masalah kesemrawutan lalu lintas akibat perparkiran yang tidak pada tempatnya.

Opsi pertama Tidak ada juru parkir di situ karena hasil survei kami sebagian yang melakukan parkir disana adalah pegawai/karyawan Mall Panakkukang. Opsi kedua harus dibuat trotoar (pedistrian) yang lebih tinggi sehingga tidak ada lagi parkir disitu. Dan opsi ketiga harus ada posko disitu, ini kembali lagi terhadap kesiapan pengelola Mall, apakah bersedia menyediakan posko.” bebernya.

“Perlu ditegaskan bahwa kewenangan perparkiran menangani titik titik parkir di jalan umum. Bisa di pasangi rambu parkir disana, supaya jelas statusnya dan setiap penertiban bisa dilaksanakan dengan baik.” ketus Syahril. (*)

 

Editor: Sy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *