Zakat Fitrah Tahun 2020
Zakat Untuk Tahun 2020, Terjadi Beberapa Perubahan Dalam Hal Penyalurannya

Zakat Tahun 2020 Untuk Yang Di PHK, Begini Tata Caranya

Diposting pada

Zakat Untuk tahun 2020, memiliki beberapa perubahan skema pembayaran, hal itu dilakukan sebagai adaptasi terhadap Virus Corona.

Beritaku.Id, Sosial – Ditengah Pandemi Corona, dan PHK. Serta beberapa proses menjalankan ibadah berubah, diantaranya di tiadakannya Sholat Tarwih bersama. Semua aktifitas Ibadah dilakukan dirumah.

Bagaimana dengan membayar Zakat setelah puasa. Apakah tetap dibayar atau bisa ditiadakan, sebab beberapa diantara mereka tidak lagi bekerja sebagai seorang pegawai. Atau berstatus PHK.

Setelah membaca tentang Hikmah Sehat Di Balik Puasa Ramadhan Secara Ilmiah. Serta Puasa Para Nabi Terdahulu Sebelum Nabi Muhammad SAW Maka selanjutnya kita akan bahas tentang ibadah wajib, yakni Zakat.

Hukum Zakat

 “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id. Maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id. Maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).

Syarat Zakat bagi muslim adalah :

  1. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  2. Baligh
  3. Menemui Waktu Ramadhan
  4. Mampu atau berkecukupan dalam kebutuhan sehari-hari

Adapun besaran zakat adalah antar berat 2,5 Kg atau 3,5 liter. Bisa berbentuk beras dan bisa diganti dengan uang.

Niat Zakat Di Lafadzkan, Apakah Ada Dalilnya?

Bagaimana niat Zakat Tahun 2020. Tidak ada perubahan niat, yang dimaksud niat adalah terbesit dalam hati. Sebagai kesadaran akan kewajiban sebagai umat muslim.

Tidak harus dilafaskan atau dikeluarkan, sebab dengan memikirkan untuk segera membayar zakat. Maka itu sudah berarti berniat.

Sehingga tidak harus menghafal lafaz satu persatu-persatu, sebab tidak ada dalil yang menyebutkan tentang itu. Harus atau tidaknya melafaskan niat dari zakat tersebut tidaklah keharusan.

Ada beberepa yang beredar tentang lafaz niat dari Zakat untuk istri, anak, suami, cucu, kakek dan nenek. Sebenarnya ini dan itu tidak perlu.

Dengan maksud ingin mengeluarkan sebahagian harta benda yang dimiliki untuk keperluan zakat fitrah, maka itu sudah niat.

Kemudian menambahkan oranglain, misalnya orangtua dan sebagainya dari zakat tersebut, itu juga sudah niat zakat buat mereka.

Sehingga tidak perlu menulis di kertas, tentang lafas tersebut. Lalu dibacakan didepan panitia Zakat.

Ini mau membayar zakat atau ujian membaca dan menghafal sih, hehe.

Waktu Membayar Zakat Untuk Tahun 2020

Sebelum membahas itu, maka kita mengkaji tentang waktu pembayaran zakat oleh beberapa ulama :

1. Waktu jawaz atau boleh.

Semenjak memasuki bulan Ramadhan, atau ketika tahun ini. Masuk magrib pada tanggal 23 April 2020, malam. Maka pada saat itu sudah bisa membayar zakat.

Waktu tersebut adalah waktu jawas dan tidak ada halangan untuk itu, diserahkan kepada panitia Zakat.

Namun takutnya, panitianya bertanya, kok cepat amat sih pak. Atau maaf pak saya belum terima SK sebagai panitia penerima dan penyalur Zakat. Hehe.

2. Waktu wajib, yakni Keharusan

Ini adalah ketika terbenam matahari, dihari terakhir puasa. Atau memasuki 1 Syawal. Sampai pada keesokan hari sebelum Khatib naik ke mimbar Idul Fitri.

3. Waktu afdhal atau waktu Terbaik.

Ini adalah waktu pagi, ketika berjalan menuju ke tempat Idul Fitri, untuk menunaikan Sholat Idul Fitri.

4. Waktu makruh

Waktu setelah keluar dari penyelenggaraan hari raya Idul Fitri.

5. Waktu Haram yaitu setelah Hari raya Idul Fitri.

Rumusan Zakat Fitrah

Jika beras, karena rata-rata orang mengeluarkan Zakat fitrah berupa beras.

Maka perorang  = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter.

Misalnya : Harga beras di pasaran rata-rata Rp10.000,- dalam 1 liter, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan per orang sebesar Rp35.000,-.

Namun bilamana dihitung dari segi berat. Maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

Soal bagaimana taksiran harga beras baik perliter maupun perkilo. Akan keluar kebijakan oleh pemerintah mengenai tata cara dan bagaimana penghitungan tersebut.

Artinya stabilitas harga, meskipun fluktuatif, pemerintah akan mengambil standar harga sesuai dan berlaku untuk semua.

Hal ini untuk menghindari disparitas cara penghitungan harga beras perliter ataupun perkilo.

Di PHK, Apakah Wajib Bayar Zakat Tahun 2020?

Maka untuk menjawab ini, kita akan kembali kepada persyaratan zakat yang ada diatas. Ada 4 hal yang menjadi syarat utama seseorang untuk mengeluarkan zakat.

Dari 4 syarat yang disebutkan diatas, maka 1, 2, dan 3 pasti dipenuhi oleh seorang karyawan PHK.

Maka hal itu akan dilakukan kajian pada hal keempat, yakni kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selama bulan Ramadan tersebut.

Semua akan kembali kepada diri masing-masing

Hanya saja disarankan, jangan kerena di PHK lalu panitia penerima Zakat yang menjadi sasaran.

Maksudnya adalah, ketika merasa mampu untuk membayar Zakat, silahkan. Kan harga Rp 35.000 tidak terlalu besar dengan harga itu.

Namun jika merasa sebagai orang yang tidak memiliki lagi pekerjaan, enggan membayar. Itu juga tidak masalah.

Sebab tidak akan diumumkan di Masjid bahwa si Fulan Bin Fulan belum bayar Zakat.

Tapi mau masuk surga kan?