BERITAKU.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala melakukan penertiban dan pemantauan terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menggunakan badan jalan untuk berjualan, Selasa (14/5/2019).
Maraknya Pedagang Kaki Lima (PK-5) yang kerap berjualan di bahu jalan atau trotoar menjadi persoalan tersendiri bagi Pemerintah Kota Makassar danmenjadi tantangan tersendiri bagi aparat pemerintahan terutama Kecamatan dan Kelurahan.
Seperti yang dilakukan oleh Lurah Gaddong Hj. Fitriani bersama Babinsa, Ketua RT 01 dan Ketua RT 02 kali ini yang memantau dan menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Sebagai pengayom masyarakat, penertiban juga dibarengi dengan pengarahan yang baik kepada pedagang agar paham terhadap penertiban yang dilakukan.
Lurah Gaddong, Fitriani, selain melanggar Peraturan Wali Kota, menjual di badan jalan mengganggu arus lalu lintas.
“Kami berupaya untuk memberi arahan secara persuasif kepada mereka agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar tempat pejalan kaki,” ujar Fitriani.
Selain itu, bisa membahayakan pengguna jalan dan penjual itu sendiri. Termasuk para pembeli. (*)
Editor: Dicky Minion
