Muchlis Patahna Terpilih Secara Aklamasi Pada Pemilihan Ketua Umum KKSS
Beritaku.Id, Surakarta – Malam mulai merambat, semua telah mengadu kedalam rasa, menimbang kegelisahan, diantara senyum yang membawanya hinggap dikeheningan (17/08/2019). Apakah itu terpilih Aklamasi?
Bertempat di Lorin Hotel Jln Adicusipto Surakarta. Lantai 5 gedung dengan konsep hotel tradisional modern tersebut menjadi saksi pertarungan 4 oranf kandidat Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS).
Keempat calon tersebut adalah Gerhan Lantara, Andi Jamarro Dulung, Ahsan, Muchlis Patahna. Drama pemilihan mulai terasa sejak siang, dan konsolidasi masing-masing tim terlihat dengan memanfaatkan sudut-sudut ruangan untuk mengatur strategi pemenangan.
Memasuki magrib, pleno laporan pertanggung jawaban Ketua Umum yang menjadi banyak perhatian peserta, BPW dan Pilar KKSS memberikan pandangan umum, dan mayoritas menerima LPJ Sattar Taba Ketua Umum Periode 2014 – 2019.
Break, Kopi malam untuk disajikan kepada peserta, seharusnya hal ini digunakan untuk rehat. Namun tidak demikian adanya.
Konsolidasi kembali dilakukan oleh masing-masing tim, sesekali perang dingin antar peserta terlihat, namun ada saja yang mencairkan suasana. Sehingga suasana kekeluargaan semakin terlihat.
Pleno berikutnya adalah penjaringan bakal calon, meski terlihat sangat lelah dan peserta mengantuk. Sidang ini tetap dilanjutkan, pun karena desakan peserta. Tidak ketinggalan dari pantauan Beritaku.Id dilokasi, peserta tertidur dikursi adalah pemandangan yang biasa.
Gerhan Lantara 0 Suara, Andi Djamarro Dulung 9 Suara, Ahsan 0 Suara dan Muchlis Patahna 23 suara. Memperebutkan 33 BPW (Badan Pengurus Wilayah). Hanya 32 BPW sebab BPW Sulbar tidak hadir memberikan hak pilihnya.
Ketua Umum KKSS Terpilih Aklamasi
Pembacaan surat suara menjadi pemandangan tak asing dengan tepuk tangan riuh peserta, setelah seluruh dibacakan. 23 suara MP (Muchlis Patahna) maka dinyatakan Aklamasi tepat pukul 02.30 WIB dini hari, sebab ketiga calon tidak memenuhi syarat maju karena tidak sampai 10 suara dukungan.
Tatib secara jelas mengatur bahwa syarat calon adalah mendapat dukungan minimal 10 suara BPW.
Andi Jamarro Dulung tidak kelihatan kecewa, justru dengan hanya memberikan selamat kepada Muchlis Patahna, juga Ahsan dan Gerhan Lantara ikut memberikan selamat.
Pertarungan mereka mendapatkan posisi 01 di KKSS adalah penumbuhan demokrasi sipakatau sipakalebbi setelah melewati proses demokrasi berdasatkan norma. Dengan hasil akhir aklamasi, menang tanpa bertanding.