BERITAKU.ID, JENEPONTO- Bertindak dengan keputusan, dan menghasilkan dengan keanggunan, atau menentang dengan ketegasan, Rabu, (19/6/2019).
Aliansi Pemuda Mahasiswa Desa Bululoe lakukan aksi unjukrasa di halaman Kantor Bupati jeneponto terkait dengan penolakan Pejabat Pelaksan Tugas (Plt) Desa Bululoe.
Dalam aksinya, terlihat puluhan pemuda Desa Bululoe begitu antusias menyampaikan aspirasinya, dengan membawa spanduk bertuliskan “Copot PLT Desa Bululoe”.
Salah satu pengunjuk rasa, Arto Kiarto dalam orasinya meminta agar kiranya Bupati Jeneponto, Ikhsan Iskandar untuk menganulir SK Penunjukan Plt. Kepala Desa Bululoe yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kami menduga mekanisme penunjukannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku, bahwasanya Penjabat Kepala Desa harus melalui fit on profert test Uji kelayakan minimal memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan, sebagaimana diatur di Pasal 58 PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa Jo Pasal 47 ayat 2 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” tegas Arto.
Ia juga menambahkan bahwa pada dasarnya harus fokus terhadap satu jabatan saja dan tidak memiliki jabatan fungsional lainnya.
“Kepala Desa Bululoe yang ditunjuk merupakan Pejabat Fungsional ASN tenaga Guru yang diamanahkan tugas penting untuk memberikan pendidikan terhadap siswa, Jika tenaga pendidik yang di tunjuk sebagai PLT. Kepala Desa maka secara langsung itu akan mengganggu proses belajar mengajar diinstitusi sekolah tempatnya mengajar,” kata Arto.
Diketahui, aksi ini merupakan gerakan awal Pemuda Desa Bululoe yang tergabung dalam satu simpul Aliansi Mahasiswa Pemuda Desa Bululoe, dan masih akan dilakukan aksi yang lebih besar jika tuntutannya tidak di indahkan oleh Bupati Jeneponto. (WK*)
Editor: Dicky Minion