Beritaku.Id, Kriminal – Remaja malang ini, diusia 15 tahun, harus mengandung anak (hamil) dari ayah kandungnya, selama 1 tahun, ayah perkosa anak gadisnya dan kini ditangani kepolisian, Selasa (21/1/2020)
Sang anak telah melahirkan anak yang dikandungnya tersebut.
Ayah kandung, yang seharusnya melindungi anak gadisnya, kini begitu buas menjadi pelaku yang memperkosa korban.
Sejak usianya 15 tahun, anakini jadi korban pemerkosaan orang terdekatnya yaitu ayah kandungnya sendiri.
Pelaku adalah Mumus Mulyana (44) asal Kota Tasikmalaya.
Kini korban telah berusia 16 tahun dan melahirkan seorang anak akibat perbuatan bejat sang ayah.
Melansir dari Kompas.com, Mumus mempunyai 5 buah hati yang salah satunya jadi korban pemerkosaan.
Istri yang tak lain ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat sang suami atau ayah dari anaknya atas aksi perkosa anaknya tersebut ke pihak ke polisian.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap Mumus tanpa perlawanan.
Di hadapan awak media, Mumus mengaku sudah tak ingat berapa kali mencabuli anak kandungnya.
“Saya udah nggak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri,” ujar Mumus di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/1/2020).
Pembuka jasa servis jam rumahan ini mengaku menyesal telah memperkosa anaknya hingga hamil dan melahirkan.
Ia bahkan menyebut akan mengurus anak yang dilahirkan oleh anak kandungnya.
“Sekarang saya menyesal. Sayapun akan mengurus anak saya dari anak saya,” kata Mumus.
Ayah Bejat Perkosa Anak Bersembunyi
Mumus mulai ketakutan setelah dilaporkan kepolisi dengan kasus tersebut, maka dirinya bersembunyi diatas atap rumah.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kasus hukum atas kejahatannya.
“Pelaku sempat sembunyi di atap rumah saung di kebun untuk berupaya menghindari petugas kepolisian dalam upaya penangkapan,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro.
Mau berlari kemana lagi, seluruh ruang telah tertutup untuk pelarian, ayah yang juga pelaku yang memperkosa anaknya tersebut.
Polisi telah menangkapnya
Perkosa Anak Setelah Nonton Film Porno
Hubungannya dengan istri (ayah dari anaknya) tidak ada masalah, hal itu diakui oleh Mumus
Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh umur, dirinya mengakui, bahwa yah yang perkosa anaknya berumur 15 tahun tersebut hingga hamil, kecanduan film porno.
Bersama dengan teman-temannya dikampung, dirinya biasa menonton film porno, untuk pelampiasan, sesampai dirumah dia melakukan dengan anaknya sendiri.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu,” ucap AKP Dadang.