BERITAKU.ID, MAKASSAR – Menjalankan aturan merupakan hal yang mutlak dan membatasi ruang gerak dalam memanipulasi data, Sabtu (3/8/2019). WTP Hanya Standar Minimum
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan sebuah standar laporan belanja yang dikeluarngkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Instansi Pemerintah kerap menjadi wacana keberhasilan suatu daerah dalam mengelola pemerintahan.
Hal ini yang menjadi sorotan publik dengan asumsi bahwa terjadi perbedaan fakta dalam sudut pandang logis dengan beberapa fakta.
Wacana Instansi pemerintah daerah dalam meraih WTP menganggap sebagai prestasi yang luar biasa, sedangkan beberapa daerah peraih WTP mengalami masalah keuangan secara fakta Hukum.
“Hal ini tidak sinkron terhadap daerah peraih WTP sedangkan Kepala Daerah bersangkutan bermasalah secara Hukum tentang temuan dugaan penggelapan anggaran, bagaimana bisa BPK memberikan WTP kepada daerah tersebut sedangkan ada masalah keuangan,” pungkas Supriadi, SH. Bagian Kajian Hukum Gema Nusa Foundation.
Terkait masalah tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa penilaian BPK terhadap laporan keuangan daerah itu memiliki metode sesuai SAP, ada ambang batas toleransi yang diberikan mengenai anggaran belanja daerah.
“Daerah peraih WTP itu tidak ada jaminan bahwa tidak mengalami masalah pada anggara belanja, WTP merupakan standar minimum peloporan keuangan daerah, jika setelah diberikan WTP lalu daerah tersebut mengalami masalah penggelapan anggaran maka selanjutnya menjadi pertimbangan bagi kami apakah WTP itu turun status menjadi WDP atau tidak sama sekali,” pungkas Wira Humas BPK Sulsel saat dikonfirmasi.
Diketahui bahwa beberapa daerah di Sulawesi Selatan peraih WTP dan kepala daerah tersebut sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan anggaran belanja daerah.
Penulis: Syahrul
Editor: Syahrul