Mengandung Saudaranya
Ilustrasi : Prilaku mencabuli anak dibawah umur

Ditakalar, Anak Mengandung Saudaranya Sendiri, Berumur 7 Bulan

Diposting pada

Prahara anak yang mengandung saudaranya sendiri, akibat prilaku ayahnya yang bejat

Beritaku.Id, Takalar – Banyak orang memandang, pintu rumahnya sebagai batas paling aman dalam hidupnya. Ketika kaki melangkah masuk kedalam rumah maka kedamaian ditemukannya.

Tidak dengan Mekar (nama samaran), diusia 15 tahun, harus rela mengandung saudaranya sendiri. Kejadian di Dusun Ballaparang, Desa Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Prilaku amoral dilakukan oleh ayahnya sendiri, Tarudding Dg Tompo (50) melakukannya sebanyak 20 kali, karena tergiur dengan kemolekan tubuh Mekar. Rupanya prilaku menyimpang ayahnya terjadi setelah memperhatikan lekuk tubuh Mekar.

Si Paras Cantik Mengandung Saudaranya

Paras cantik yang dimiliki Mekar, seketika berubah menjadi murung dan kehilangan arah, selama 7 bulan terakhir melayani hasrat sang ayah.

Dari hasil penelusuran Beritaku.Id, kejadian bermula pada bulan Juli tahun 2017, dilakukan Tajuddin ketika istrinya sedang disawah.

Dengan iming-iming laptop dan HP, dan memberikan uang, sang ayah lupa bahwa memberi nafkah lahiriah anak adalah suatu kewajiban, Naudzubillah.

Mekar Mengandung Saudaranya atau cucu Tajuddin, ternyata anak kandungnya, Tajuddin mengaku khilaf (20 kali melakukan), sebagai argumen penyesalan didepan polisi.

Sempat menghilang selama sebulan untuk berlari dari tanggung jawab dan malu, bersama korban.

Namun atas laporan istri korban pada bulan oktber 2019, dan dengan dengan tegas, Tim Gabungan Reserse Mobile, Polda Sulsel, Resmob Takalar, dibantu Resmob Pangkep meringkus terduga pelaku.

Tanpa daya, pelaku dan korban pun ditangkap.

Pelaku bersembunyi dirumah kost di Kab. Pangkep beralamat Kampung Pasui, Kel. Sapanang, Kec. Bungoro. Setelah mengetahi anaknya mengandung Saudaranya sendiri.

Mekar masih duduk di bangku SMP, dengan umur yang belia, tidak lagi bisa merasakan canda dan tawa semasanya, karena malu yang dialaminya, belum lagi perutnya yang mulai kelihatan.

“Saya melakukan saat rumah sepi, dan mengancam akan bunuh jika mana buka mulut,” kata Taruddin di Mapolres Takalar, Sulsel, Senin (9/12). Sambil menundukkan kepala, menyesal telah memporak poranda masa depan Mekar.

Tak tanggung, aksi bejat tersebut dilakukannya pada siang hari. Awalnya Tajuddin Tompo sebatas mencabuli anak kandungnya itu, namun berikutnya Tarudding menjadikan anaknya sebagai pelampiasan nafsu.

Ketahuan Mengandung Saudaranya, Sempat Di Bawa Kabur

Sementara itu, AKBP Gany Alamsyah Hatta, menjelaskan. “Terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, dan sangat tak manusiawi tega hamilli anak kandung sendiri, selama 7 bulan dan membawa kabur selama sebulan tanpa ada yang mengetahui dalam lingkup rumahnya,” ungkap Kapolres Takalar.

“Korban adalah anak kedua dari terduga pelaku yang masih bersekolah di SMK kelas 1, “tambah Gany.

Dari hasil penangkapan dilokasi diamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah laptop, 2 buah handphone, 1unit motor Yamaha Jupiter MX King yang dikendarai kabur ke Pangkep.

Kini pelaku digelandang ke Mako Polres Takalar unit PPA, dan akan dijerat pasal perlindungan perempuan dan anak pasal 81, 82 dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.

Mengandung Saudaranya Sendiri adalah akibat prilaku Amoral Ayahnya

Apa ayat AlQuran yang melarang perbuatan diatas?

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa’ : 23]

Hamil diluar nikah, sesuatu yang dapat terjadi, dan masih ada harapan untuk menikah, jika memenuhi syarat untuk menikah.

Hukum

Namun kasus Anak Mengandung Saudaranya Sendiri, hingga hamil 7 bulan adalah perkara yang berat jalan keluarnya :

  • Tidak dibenarkan menikahkan keduanya
  • Berniat melakukan aborsi, pelanggaran hukum di Indonesia

Tujuan pokok pernikahan adalah melahirkan ketenangan lahir batih, memenuhi kebutuhan lahiriah batiniah, dengan memenuhi syarat-syarat, baik agama maupun hukum.

Mawar telah menjadi korban, Mengandung Saudaranya Sendiri, atau anaknya adalah saudaranya sendiri.

Mawar adalah korban, prilaku ayahnya, atau kakek dari anak mawar.