M Irlan, Kepala Seksi (Kasi) Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar.

Dua Panti Pijat Belum Ditutup, M Irlan: Kita akan Periksa Baik-Baik Minggu Depan

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Sawah di bawah emas padu, padi melambai,melalai terlukai, naik suara salung serunai, sejuk di dengar mendamaikan kalbu, Makassar, Kamis (20/6/2019).

Dinas Pariwisata memberikan tanggapan terkait ada 2 panti pijat yang belum ditutup dari 7 panti pijat, diantaranya sudah 5 yang ditutup pada Rabu 19 Juni 2019 kemarin yang bertempat di sekitar Wilayah Malengkeri Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate.

M Irlan, Kepala Seksi (Kasi) Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar menyebut 5 dari 7 panti pijat yang ditutup pada Rabu 19 Juni 2019 kemarin sudah masuk dalam list rekomendasi per-Januari 2019.

“Memang dari 7 panti pijat yang beroperasi di sekitar wilayah Mallengkeri, yang 5 panti pijat itu memang sudah masuk dalam list rekomendasi per-Januari 2019,” kata Irlan.

Terkait 2 panti pijat yang belum ditutup, Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan minggu depan.

“Untuk yang lainnya, kita tetap akan turun lihat baik-baik Insya Allah minggu depan, kita akan periksa semuanya” ujar Irlan.

Irlan mengatakan 5 panti panti pijat yang ditutup Satpol PP itu sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar.

“Apapun alasannya panti pijat yang kemarin yang ditutup itu memang melanggar ketentuan larangan Perda Nomor 5 Tahun 2011 pasal 33 ayat 1  jelas bahwa radius 200 M dari tempat ibadah, lingkungan pendidikan atau sekolah itu tidak boleh,” ucap Irlan.

Ia juga mengatakan dalam penutupan panti pijat tersebut, pihaknya tidak tebang pilih dalam menindaki pelanggaran yang dilakukan oleh panti pijat itu.

“Tidak ada tebang pilih kami, baik dari Dinas Pariwisata maupun Satpol PP ataupun Instansi terkait karena memang kita ini berdasarkan standar operasional, kita harus turun lihat baik-baik,” tutupnya. (*)

 

Editor: Dicky Minion