Beritaku.Id, Kesehatan – Eksploitasi Terhadap Nakes, dan Langkah keliru yang dilakukan oleh Bupati dan Direktur di RSUD Ogan Ilir. Seharusnya, Yang harus dipecat adalah Direktur RSUD dan Bupati, Bukan Nakes.
Bupati memecat 109 Tenaga Kesehatan yang melakukan aksi menuntut kesejahteraan dan keselamatan diri. Mereka yang bertanggung jawab (Bupati dan Direktur) telah melanggar UU Ketenaga Kerjaan No. 13 Tahun 2003.
109 (dari 150) Tenaga kesehatan melakukan aksi mogok kerja, dipecat secara Dzalim. Mereka sedang mencari keadilan.
Eksploitasi Di RSUD Ogan Selama 7 Tahun
Mereka telah mengalami sekian lawam waktu untuk di eksploitasi. Dengan Pemecatan, penghentian kerja secara paksa. Sementara langkah mereka adalah untuk menuntut kesejahteraan dan keadilan.
Sebab selama 7 tahun mereka bekerja di RS tersebut. Mereka di pekerjakan dengan tidak memenuhi standar ketenagakerjaan oleh pihak Pemerintah Daerah dan RSUD Ogan Ilir.
Dengan gaji RP 750, jelas itu jauh dari kata sejahtera. Sementara UMP (Upah Minimum Provinsi) RP 3.043.111,-
Salah seorang peserta aksi yang bertugas di UGD RSUD Ogan Ilir, inisial L. Mengaku telah bekerja sejak tahun 2012 di RSUD tersebut. Dan semenjak itu mereka digaji RP 750.000,- Perbulan. Bahkan gaji tersebut kerap mendapatkan potongan atasan yang tidak jelas.
Dari pengakuan beberapa tenaga kesehatan yang telah di pecat tersebut. Menuturkan statusnya sebagai Honorer tidak mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dan sebagainya.
Kami bergerak ke DPRD Ogan Ilir untuk memperjuangkan Nasib, sebab Direktur RSUD tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Pihak RSUD Ogan Ilir, memfitnah para pekerja, dengan memberikan laporan palsu kepada Bupati. Mengenai aksi mogok mereka disebutkan, mogok selama 5 hari. Padahal aksi mogok yang mereka lakukan. Tidak membuat terhentinya pelayanan di Rumah Sakit.
Seperti diketahui bahwa mereka melakukan aksi mogok sebanyak 150 orang bergerak menuju ke DPRD Ogan Ilir. “Dan 51 orang dipertahankan untuk tetap dipekerjakan oleh Pihak RSUD” Kata Sumber.
Baca juga: Eksploitasi Tenaga Keperawatan Adalah Dosa Kemanusiaan
Dengan demikian 109 orang yang dipecat dari RS plat merah tersebut.
Pecat Bupati Dan Direktur RSUD Ogan Ilir
Melihat kejadian tersebut diatas, maka tindakan Bupati Ogan Ilir bersama Direktur RSUD Ogan Ilir. Sebagai sebuah langkah pelanggaran terhadap Undang-undang ketenagakerjaan.
Bagaimanapun para petugas atau tenaga kesehatan yang turun melakukan aksi demontrasi atau unjuk rasa ataupun penyampaian pendapat. Adalah hak bagi tenaga kerja dan hal itu diatur dalan UU No. 13 Tahun 2003.
Direktur RSUD Ogan Ilir Menabrak Undang-Undang
Argumentasi yang dibuat oleh Direktur RSUD Ogan ilir tersebut, dengan menyebutkan bahwa mereka telah menandatangani Kontrak “Pemaksaan eksploitasi”. Dengan menggiring pekerja untuk menandatangani pernyataan siap digaji meski dibawah UMK.
Rupanya Pihak RSUD Ogan Ilir telah menyiapkan langkah eksploitasi terencana, dengan mencantumkan dalam form kerjasama untuk bersedia kerja tanpa digaji.
Mediasi Dan ShockTerapi Bupati Gagal
Oleh Direktur Rmah Sakit mereka difasilitasi bertemu dengan Bupati, tujuannya untuk membicarakan aksi mogok yang mereka lakukan.
10 orang sebagai perwakilan, dipaksa untuk menandatangani pernyataan bersalah karena telah melakukan aksi mogok.
Manipulasi yang dibuat oleh Direktur RSUD Ogan Ilir adalah akal-akalan untuk tetap bisa melakukan Eksploitasi pada seluruh tenaga kesehatan tersebut.
Perjanjian kontrak yang dibuat sebelumnya telah gagal meredam aksi para buruh “tenaga kesehatan ini”, lalu mereka lapisi dengan surat pernyataan bersalah karena melakukan mogok.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Direktur RSUD
Direktur dan menejemen RSUD Ogan Ilir Roretta Arta Guna Riana, terlibat dalam kegiatan Eksploitasi para tenaga kesehatan tersebut.
Bukannya memperhatikan nasib Bawahan yang dieksploitasi dengan jumlah 150 orang. Tapi justru melakukan manipulasi terhadap gerakan aksi para pekerja.
Hal ini disampaikan oleh Bagian Hukum GEMA NUSA Foundation, Supriadi, SH. Kepada Beritaku.Id, “Apa salahnya para pekerja ini, dengan menuntut kesejahteraan dan persamaan Hak?”
“UMK di Ogan Ilir adalah Rp 3.043.111, namun para pekerja di gaji Rp 750.000,-, yang melanggar siapa. Dan yang dipecat siapa?” Lanjutnya.
“Direktur RSUD Ogan Ilir jangan menjilat atasan, dengan mengorbankan para tenaga kesehatan tersebut. Apakah Direktur ini mau bekerja dengan gaji Rp 750.000?” Lanjut Adi Bintang, SH yang menyatakan diri bersedia mengadvokasi para pekerja tersebut.
Direktur Menjebak Karyawan
Kontrak Kerja dan Jebakan. Hampir dilakukan oleh semua Direktur RSUD diseluruh Indonesia, bahwa manajemen rumah sakit menjebak para pekerja untuk di ekploitasi.
Dengan perjanjian kontrak tersebut, maka Direktur RSUD mencantumkan bahwa para pekerja bersedia tidak digaji, tidak akan menuntut dan sebagainya.
Kesepakatan ini sering dipakai oleh pihak Manajemen rumah sakit untuk menekan para pekerja, dengan menyebutkan bahwa mereka telah bersedia sesuai kontrak.
Akan tetapi, pihak RSUD tidak menyadari, bahwa langkah yang dilakukan dengan tandatangan kontrak adalah jebakan buat Direktur sendiri.
Sebab Direktur dan menejemen Rumah Sakit dianggap sengaja melaukan pelanggaran terhadap Undang-undang ketenaga kerjaan.
Dengan kasus yang terjadi di RSUD Ogan Ilir tersebut, maka yang harus dipecat adalah Bupati dan Direktur RSUD Ogan Ilir, Sebab telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Direktur Rumah Sakit dan Manajemen Dokter Rumah Sakit Ogan Ilir, harus kembali kepada aturan negara. Bukan dengan memanfaatkan mereka untuk di eksploitasi.
Baca juga: Bisnis Keperawatan, Sejak Tahun 2000 Yang Kini Mulai Memudar
Hal dasar di Sumatera Selatan adalah UMK dan UMP, mereka yang memutuskan, tapi mereka yang melanggar.
Jika saja kontrak yang ditandatangan sebelumnya yakni, bersedia untuk bekerja tanpa gaji dijadikan dasar atau pondasi hukum. Maka bukan hanya nakes yang melakukan kesalahan.
Tapi juga manajemen RS yang telah melakukan seperangkat jebakan para pekerja. Dan hal itu sesuai dengan Buku Era Transisi Keperawatan, yang memberikan penekanan bahwa Jika RS. Atau instansi merasa tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK UMP, maka jangan menerima karyawan.
Sumber lain: Kumparan