Janda Siap nikah Siri 2018 2019 2020
Cincin Kawin Pernikahan, Sebagai Tanda Cinta Kedua Insan (Foto: Orori.com)

Gadis Atau Janda Siap Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Diposting pada

Nikah Siri menjadi salah salah satu tren poligami yang marak, dengan gadis maupun janda yang siap. Lalu Bagaimana Islam Dengan Hukumnya Mengkaji Hal Ini?

Beritaku.Id, Budaya – Banyak kasus terjadi, seorang lelaki yang memiliki sifat pendiam. Tiba-tiba viral karena istri sah mengetahui bahwa dia telah menikah siri dengan wanita lain.

Atau pada kasus viral lainnya, seorang wanita didalam kamar, bersama suami “siri”, digerebek oleh istri sah.

Berita beberapa waktu lalu, seorang wanita diatas mobil mewah berwarna putih di Jakarta. Harus rela di “buka” penutup auratnya dan divideo hingga viral. Karena ketahuan oleh istri sah, dari lelaki yang disamping kanannya yang menyetir mobil tersebut.

Dan masih banyak kasus lain yang terjadi. Ketika janda atau gadis nikah siri dengan lelaki dan tidak siap menghadapi gempuran istri sah pasangannya.

Adapun wanita pasangan nikah siri, ada yang berstatus gadis, janda. Dan dalam beberapa kasus kecil, adalah wanita bersuami rela menjadi istri siri orang lain. Naudzubillah!

Janda Siap Nikah Siri Berakhir Dengan Kesedihan

Dalam kisah nyata tahun 2018. Sore itu, sang Janda muda yang Siap Nikah Siri, memeriksa nomor Hp milik pasangannya. Dan janjian untuk bertemu di Bogor. Dia adalah Alisa janda muda berusia 25 tahun.

Lelaki yang janjian dengannya bernama Reza, seorang lelaki yang berumur 35 tahun. Atau 10 tahun lebih tua darinya dan mengaku berstatus duda.

Reza adalah seorang pengusaha ternama di Jawa Barat, begitu pengakuannya kepada Alisa.

Dan Alisa percaya dengan hal tersebut karena setiap ia datang ke tempat kerjanya. Menggunakan mobil mewah, dengan pakaian yang sangat rapih. Tentu dengan harga yang mahal.

Sekira pukul 10.00 pagi, Reza datang menjemputnya, menuju kesebuah tempat. Untuk melangsungkan pernikahan siri. Dengan pernikahan yang diatur oleh sang imam Nikah.

Singkat cerita, keduanya telah resmi menikah sirih, keduanya sepakat untuk melakukan pernikahan dibawah tangan.

Keduanya tinggal di sebuah rumah kost mewah, dengan beberapa kamar yang ada didalamnya. Mereka menikmati hari-hari yang menyenangkan buat mereka.

Satu bulan, dua bulan, sampai tiga bulan. Keduanya baik-baik saja, hingga mencapai umur pernikahan 8 bulan. Alisa melahirkan anak lelaki.

Reza yang mengetahui hal tersebut, sangat kaget. Sebab mengingat masa pernikahan mereka baru berumur 8 bulan. Berhitung dengan angka bulan. Seharusnya Alisa belum melahirkan.

Reza meninggalkan Alisa dengan putra yang baru dilahirkannya. Alisa sendiri di kost mewah tersebut.

Dan Reza menitipkan uang sebanyak Rp 12 Juta. Untuk biaya yang dititipkan kepadanya, disimpan dibawah bantal tempat tidurnya.

Reza pergi tanpa pesan apapun yang diberikan.

Alisa Hidup Sendiri

Bulan-bulan awal setelah melahirkan, Alisa tidak memiliki keluhan berarti. Sebab masih cukup dengan uang yang dititipkan.

Namun beberapa tahun kemudian, keluhan mulai dirasakan karena sudah tidak memiliki bekal apa-apa lagi.

Dia kehilangan alamat dari Reza, keterangan nikah dan sebagainya sudah hilang dari tempatnya, rupanya Reza menghilangkan jejak darinya.

Sementara keterangan nikah tersebut satu-satunya dokumen yang menyimpan alamat Reza.

Alisa enggan mencari tahu kemana Reza menghilang, sebab semua akun media sosial miliknya telah dikunci rapat dan tidak dapat diakses.

Bahkan nomor Hp yang dulunya aktif, kini tidak bisa dihubungi lagi.

Untuk alasan menyambung hidup, Alisa kini terpaksa terjun menjadi wanita “penghibur”. Baginya, menghidupi anak semata wayangnya adalah kewajiban yang harus dilakukan. Sebagai amanah.

Gadis Desa Siap Nikah Siri, Berakhir Dengan Tragis

Lain lagi dengan kasus yang terjadi di Kendari Tahun 2019. Seorang gadis bernama Liana (18 tahun), menikah siri dengan seorang lelaki benama Irvan (30 tahun).

Irvan merupakan konsultan proyek yang memiliki kesibukan di Kota Kendari. Ia berasal dari Jawa dan sementara bekerja di Sulawesi Tenggara.

Liana mengetahui bahwa suaminya tersebut telah menikah, dan atas alasan cinta mereka melangsungkan pernikahan dengan cara siri. Mereka berjodoh dengan cara pernikahan diam-diam.

Mereka hidup bersama di kota Kendari setelah melangsungkan prosesi nikah siri.

Namun naas, ternyata Liana masih berstatus istri sah orang lain. Dia mengaku masih gadis kepada Irvan. Sampai suatu hari suami Liana datang kerumah kost mereka.

Dan menghadiahi bogem mentah kepada Irvan. Hingga irvan tidak bisa melanjutkan pekerjaannya yang tersisa di Bumi Anoa tersebut.

Hari itu juga ia berkemas meninggalkan Kota Kendari dengan wajah yang benjol-bejol di alis dan pipi serta bibirnya.

Sementara Liana berhasil melarikan diri. Namun belakang hari, kembali bersama suami sahnya.

Bagaimana Hukum Nikah Siri Dalam Islam?

Sebelum membahas mengenai Nikah Siri, maka lebih awal membahas tentang dasar hukum Islam mengenai pernikahan.

Sebagaimana Sabda Rasulullah Muhammad SAW:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَا أطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ}.

Rasulullah bersabda, “Apa yang kamu berikan (berupa nafkah) kepada istrimu. Maka bagimu hal itu merupakan shadaqah.”

HR Imam Ahmad dan imam Ath-Thabarani. Sumber Hadits Bincangsyariah

Menikah dan memberikan nafkah kepada Istri adalah perbuatan mulia yang bernilai Shodaqoh. Hal ini bermakna bahwa menghidupi keluarga bagi seorang suami adalah perbuatan yang bernilai ibadah.

Dari semua hadits tentang pernikahan. Tidak ditemukan, satupun hadits yang membahas mengenai Nikah Siri.

Kesemua membahas tentang pernikahan yang dilakukan secara publik. Atau tidak diam-diam sebagaimana Nikah Siri.

Hukum Nikah Siri Di Indonesia

Nikah Siri, sebenarnya dianggap sah dalam Islam, tapi tidak diakui oleh Negara.

Hal ini mengutip pernyataan KH Ma’ruf Amin ketika masih menjabat sebagai Ketua MUI. Bahwa Nikah Siri adalah sesuatu yang dibenarkan dalam Islam. Sepanjang mengikuti semua rukun-rukunnya.

Hanya saja Nikah siri memiliki kelemahan, dimana negara tidak mengakui mereka karena tidak tercatat di KUA.

Sementara itu, pembahasan Hukum Negara mengenai pernikahan, Sebagaimana, dikutip dari Hukumonline.com

Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pasal 2 UU Perkawinan

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari penjelasan diatas, sangat jelas bahwa Nikah Siri adalah sebuah pernikahan yang tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.

Meski demikian, dalam beberapa kasus yang dijumpai, seseorang melakukan, sebab memiliki argumen. Lebih baik melakukan nikah siri daripada harus bermaksiat. Wallahu Wa’lam

Beritaku: Tata Cara Sholat Hajat Ada 19 Agar Keinginan Tercapai, Rezky Dan Jodoh Terbuka