BERITAKU.ID, MAKASSAR – Sejumlah perusahaan yang ada di Kota Makassar belum sepenuhnya patuh dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kewajibannya terjadap karyawan.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Makassar Mario Said mengaku sebelum Hari Raya Idul Fitri pihaknya menerima setidaknya 7 aduan dari karyawan terkait persoalah THR.
“Saat itu kita sedang melakukan pembinaan ke bawah dengan terjun langsung ke perusahaan untuk mengingatkan perusahaan dan saat itu kami terima aduan sebanyak 7 laporan,” kata Mario, kemarin.
Salah satu aduan kata Mario, datangnya dari perusahaan aluminium yang mengaku omsetnya menurun sehingga perusahaan tersebut menawarkan kepada karyawannya memberikan THR berupa barang seperti pintu aluminium.
“Karena pemberian THR berupa barang akhirnya dikomplain oleh karyawannya karena tidak terima diberi barang aluminium, akhirnya kami langsung turun kesana berdialog dengan owner dan memberi pemahaman bahwa THR itu bukan berupa barang tetapi harus tunai. Tetapi akhirnya persoalan itu terselesaikan,” ungkapnya.
Selain itu, aduan juga datang dari Grand Asia Hotel, termasuk di Perusahaan Daerah (PD) di bawah naungan Pemerintah Kota Makassar. Namun di PD tersebut sifatnya personal.
“Setelah kita turun kesana ternyata karyawan di PD tersebut yang mengadu sudah menjadi pegawai kontrak di Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Makassar dari 5 bulan yang lalu, sehingga PD tidak memberi THR,” jelasnya.
Mantan Kadis Pehubungan Kota Makassar itu mengaku bahwa persoalan aduan karyawan terkait THR tersebut semuanya terselesaikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
“Semua terselesaikan sebelum lebaran, dan sampai saat ini belum ada aduan secara resmi dari pihak karyawan terkait persoalan THR. Saya berharap tidak ada lagi aduan karena kita rutin pantau perusahaan perusahaan,” pungkasnya.(*)
Editor: Sy