Gubernus Sulsel
Pernyataan Gubernur Sulsel Menuai Kritik Dari Nitizen

Gubernur Sulsel, Professor Yang Tidak Paham Aturan PSBB

Diposting pada

Beritaku.Id, Opini – Gubernur Sulsel, Tebang pilih dalam aturan PSBB, pembatasan total PSBB pada masyarakat kecil, namun New Agung “No”.

Penulis : Adhi Bintang (Mantan Presiden BEM Hukum UIT)

Ada upaya yang luar biasa oleh Satpol PP Kota Makassar dalam hal penegakan aturan tanpa pandang merek. Pribumi ataupun non pribumi.

Semua harus taat aturan, mata lebar ataupun mata sipit. Pengusaha besar maupun kecil. Usaha orang lorong maupun dijalan utama.

Baca juga PSBB Di Sulsel: Menakar Inci Demi Inci Efektifitas Kebijakan Alternatifnya

Gubernur Sulsel Tabrak Aturan PSBB

Alasan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan menabrak aturan PSBB adalah karena ada perlakuan istimewa terhadap Toko New Agung. Ada apa?

Pembatasan Sosial Beskala Besar. Memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Makassar sebagai Kota Pertama dari 24 Kabupaten Kota penerapan PSBB tersebut.

Semua segmen tersentuh dengan aturan tersebut. Semua sektor tunduk dengan aturan. Maka untuk mewujudkan hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak aturan di daerah menjalankan tugas.

Tegas, menggunakan urat leher. Itu Biasa.

Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah dinilai tidak memahami pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Atas adanya virus Corona atau Covid-19 yang mengancam nyawa manusia.

Setelah Pemkot Makassar mencabut izin operasional Toko Agung yang melanggar aturan pelaksanaan PSBB.

Kini Gubernur Sulawesi Selatan itu, kembali memberikan izin operasi untuk Tokoh Agung.

Pemberian izin Gubernur kepada toko Agung dengan alasan para konsumen dan karyawannya menjaga jarak. Dan memakai alat pelindung diri berupa masker.

Alibi yang disebutkan oleh Gubernur Professor Nurdin Abdullah tersebut. Dianggap sebagai pernyataan yang tidak profesional dalam menyikapi risiko berdampak Covid-19.

Sebab tidak ada jaminan, mereka menjaga jarak serta tetap pakai masker dalam melaksanakan aktifitas.

Dengan hal ini, akan sangat memungkinkan toko lain menjadikan Agung sebagai rujukan untuk melakukan pelanggaran. Dengan catatan : memberikan alasan akan jaga jarak dan memakai masker.

Terjadi perbedaaan sikap Satpol PP Kota Makassar dan Gubernur Sulsel. Gubernur dianggap ada kongkalikong dengan pemilik New Agung.

Hal ini terlihat dari komentar para Nitizen di media Sosial, yang memberikan dukungan kepada Satpol PP Kota Makassar yang tegas.

Berbanding terbalik dengan sikap melempeng Gubernur Sulawesi selatan. Mantan Bupati Bantaeng tersebut.

Reaksi Pakar

Dikutip dari media online, Pakar Ilmu politik dan pemerintahan Universitas Hasanuddin, Ali Armunanto menjelaskan jika publik perlu alasan tepat dengan adanya perlakuan istimewa terhadap Toko Agung selama pelaksanaan PSBB.

“Saya rasa gubernur harus memberi penjelasan tersendiri terkait hal ini. Pertama, karena toko Agung sudah melanggar aturan PSBB dan kemudian diberi sanksi oleh pemkot. Kedua, bagaimana rasa keadilan pada toko-toko lain yang juga ditutup selama PSBB,” kata Ali Armunanto, Rabu (6/5).

Maka dari itu, Ali Armunanto berharap kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk memahami poin-poin yang tidak boleh dilanggar didalam pelaksanaan PSBB.

“Saya rasa aturan PSBB sangat jelas tentang mana yang boleh dan tidak boleh buka selama PSBB. Jika gubernur betul memberikan izin untuk toko Agung kembali buka, maka dia harus memepertimbangkan toko-toko yang lain untuk buka juga. Dan kejadian seperti ini memberi gambaran betapa pemerintah sangat tidak profesional dan bekerja dengan sangat tidak koordinatif dalam menerapkan PSBB,” ungkap Ali Armunanto.

Toko ATK (Alat Tulis Kantor). Tidak menjual makanan dan sembako. Harus tutup. Sebab dalam aturan PSBB tidak ada

Izinkan Toko Agung Beroperasi, Pakar Nilai Gubernur Tak Profesional Seperti Gelarnya

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 9

(1) Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan atas dasar:

  1. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;
  2. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan
  3. ada bukti terjadi transmisi lokal.

(2) Selain berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyatterdampak, dan aspek keamanan.

Kemudian pada Bab III, diatur soal pelaksanaan PSBB. Seperti diatur dalam pasal 13 pelaksaaan PSBB meliputi:

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  5. pembatasan moda transportasi; dan