Hanya 1 Perda Perlindungan Perawat di Indonesia, Siapa Inisiatornya?

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Berjuang bersama menitih harap dengan segenggam niat dalam menuju masyarakat madani, Selasa (3/9/2019).

Perlindungan Perawat, Termasuk Menjaga Wibawa Profesi, Apakah Pose ini Melindungi perawat?

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan dan mengsahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat di Ruangan Paripurna DPRD Kota Makassar.

Dalam rapat paripurna ini mayoritas Fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui Rancangan Perda Perlindungan profesi Perawat untuk disahkan menjadi perda . Ketua Pansus Ranperda Sinta Masyita Molina dari Partai Hanura membacakan pandangan umum mengungkapkan jika profesi perawat bisa bekerja profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

”Perda Perlindungan Perawat yang terdiri dari 8 Bab dan 18 Pasal ini di harapkan menjadi bagian integral dalam pelayanan kesehatan dan menjaga profesionalime profesi perawat baik dalam bekerja maupun dalam proses rekrutmen tenaga perawat memiliki standaridasi yang sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Sinta Masita Molina Ketua Pansus Perda Perlindungan Perawat Dalam Pandangan Umumnya dihadapan peserta Rapat Paripurna.

Lembaga Apa Yang Menginisiasi Perda Perlindungan Perawat Tersebut?

Perda Pelindungan Perawat ini telah diusulkan sejak Tahun 2017,
dan dikawal oleh GEMA NUSA Foundation sebagai inisiator sekaligus pembuat Naskah Akademik Perda Tersebut.

“Saya berterima kasih kepada selurub Pengurus Yayasan, Pengurus PPNI Periode 2013 – 2018 dan dilanjutkan oleh Pengurus PPNI periode yang ada sekarang,” ujar Supriadi, SH. Kepala Bagian Hukum Yayasan Gema Nusa Foundation.

Dengan harapan besar bahwa Perda ini akan menjadi hal baik untuk melindungi perawat di Kota Makassar