BERITAKU.ID, PENDIDIKAN – Stategi Menteri Pendidikan Nasional dalam menerapkan metode Zonasi dalam penerimaan siswa baru di Tahun 2019, menuai tanggapan dari pihak masyarakat dan dianggap memenajarakan peserta didik, Rabu 910/7/2019).
Banyaknya tanggapan dan reaksi dari pihak orang tua murid terhadap metode Zonasi pada proses pendaftaran Peserta didik, hal ini menjadi penghalang cita-cita peserta didik dalam menempuh pendidikan pada sekolah faforit atau unggulan.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun kini angkat bicara terkait kebijakan tersebut. Hotman mengatakan hal itu dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial.
“Saya sebagai ahli hukum menyatakan peraturan menteri pendidikan dan peraturan daerah tentang zonasi bertentangan dengan undang-undang,” kata Hotman Paris.
Termasuk peserta didik yang memiliki kemampuan prestasi akademik atau prestasi di bidang ektrakurikuler tidak bisa menggunakan sertifikat dan piagam prestasi tersebut untuk masuk pada sekolah unggulan.
“Karena di undang-undang pendidikan nasional disebutkan, setiap warga negara berhak memilih sekolah,” ujar Hotman Paris.
“Masa gara-gara jaraknya satu meter anda tidak dapat sekolah,” kata Hotman.
“Gugat ke Mahkamah Agung dengan judicial review,” ujar Hotman Paris.
“Saya mengatakan peraturan menteri bertentangan dengan undang-undang. Menteri tidak berwenang membatasi hak orang untuk memilih sekolah,” tutup Hotman Paris.
Editor: Sy