Beritaku.Id, Makassar – Pupus sudah harapan, Janda ZA (31) menghirup udara bebas akibat menyebar video dewasa, bercengkrama dengan lingkungan luas, karena video hotnya, dirinya kini mendekam dalam tahanan.
Saat ini Polres Sumenep sedang mendalami, proses penyebaran video syur janda ZA (31) asal Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Janda ZA (31) tahun itu kini mendekam di tahanan Polres sumenep. Untuk mempertanggung jawabkan menyebar videonya khusus dewasa.
Menyebar Video Janda ZA (31) Berurusan Hukum?
Konteks korban bisa begitu, tapi video dibuat oleh korban sendiri, dan menshare (Mambagi) dengan seseorang.
Awalny video ini tersimpan dalam galeri ponsel milik ZA, merk Xiomi, jelas Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto
“Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan,” Jelasnya
Dari TribunJatim.com terkait identitas seseorang yang menyebar video tersebut, Tego belum memberikan jawaban pasti,
“Sedang kami dalami,” pungkas Tego.
Sebelumnya, Yang menyebar video sang Janda ZA (31) tersebut warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputihn Sumenep, Madura ini ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00WIB, dini hari.
Saat ditangkap,dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.
Rekaman tersebut dibuat pada dua bulan yang lalu, tepatnya oktober 2019, pukul 13.00 WIB, demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Sumenp, AKP Widiarti Sutioningtyas.
Niat Janda ZA (31) menyimpan video untuk konsumsi pribadi, namun entah apa penyebabnya video tersebut kini menjadi viral.
Widiarti mengatakan, motif ZA membuat video telanjangnya itu sebenarnya untuk konsumsi pribadi.
“Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana mana,” katanya.
Atas tindakannya itu, ZA saat ini mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkannya.
“ZA dikenakan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Widiarti.
Dirasuki Video Mesum, Pasang 1 kali Status di WA, Camat Menjadi Viral
Umur 55 tahun, Camat Karangtengah Wonogiri masuk dalam kategori usia tua dan bijak, Sunarto membuat sensasi kekinian dengan mengunggah video mesum dirinya dengan selingkuhan sebagai status WhatsApp (WA).
Bupati angkat bicara “Yang bersangkutan (penyebar Video mesum) sudah kami berhentikan dari jabatannya sebagai camat, sejak Selasa (26/11) malam. Hal itu kami lakukan setelah mendapatkan bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan,” tegas tegas Joko Sutopo.
Efek Penyebaran Video Mesum Camat
Hal ini disampaikan Joko kepada detikcom, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (29/11). Video tersebut terlanjur viral di media sosial dan aplikasi percakapan.
Menurut Bupati, tindakan Sunarto mengunggah rekaman video mesum berisi adegan asusila melalui status WA sangat mencerminkan ketidakprofesionalan selalu pelayan publik.
“Jelas kami sangat prihatin, itu mencederai profesionalitas dalam bekerja,” tandas dia.
Kasus ini ditangani oleh Polda Jateng. Sunarto dan seorang perempuan yang berada di dalam video mesum itu telah diperiksa polisi sejak Kamis (28/11).
Sunarto kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng.
Duel 1 Vs 1 Penjual Kopi, Tukang Becak Ini The Winner Yang Di Hadiahi Timah Panas Akibat Rebutan Janda
Mayat itu adalah Achmad Dwi Antoko (23). Jalan Basuki Rahmat, Jombang, Jawa Timur, mayat yang tergeletak diatas tanah dengan luka yang bersimbah darah tersebut terkuak apa penyebabnya.
Pekerjaan Achmad adalah sebagai pedagang keliling, yang terlibat duel dengan Budiono yang bekerja sebagai tukang becak karena soal cinta dengan seorang janda.
Tindakan Aparat Atas Akibat Duel Tersebut
Aparat bertindak cepat dan hasilnya Lelaki berusia 48 yang duel dengan penjual kopi tersebut berprofesi sebagai tukang becak tersebut ditangkap ketika sedang bekerja, Kamis (3/10/2019), oleh Polres Jombang.
Berdasarkan penangkapan tersebut, akhirnya diketahui Budiono membunuh Achmad karena berebut perempuan alias cinta segitiga. Janda bernama PR (38), kemolekan tubuhnya membuat kedua orang ini harus bersaing dengan duel dan satu orang telah tersingkir.
“Hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan ini dipicu oleh cinta segitiga. Pelaku cemburu terhadap korban karena dekat dengan PR. Akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban, dengan duel sebelumnya” kata Kapolres Jombang Ajun Komisaris Besar Boby P Tambunan, seperti diwartakan Beritajatim.com, Jumat (4/10/2019).