Apakah arti atau pengertian, serta syarat bergabung dalam Komponen Cadangan?
Beritaku.Id, Makassar – September 2019, Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) disahkan.
Maka tahun 2020 Indonesia akan memiliki komponen cadangan (KomCad) militer. Apakah sama dengan dengan penerapan wajib militer?
Siap-siap tahun depan 2020, akan ada perekrutan Komponen Cadangan Militer (KomCad).
Dari unsur mahasiswa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau aparatur sipil.
Basis yang diandalkan adalah mahasiswa, yanga da diperguruan tinggi, dengan satuan Resimen Mahasiswa (Menwa) di perguruan tinggi, sebagai penyokong utama dari Komcad tersebut.
Bela Negara: Komponen Cadangan
Apakah Sama Dengan Wajib Militer?
Komcad akan memasuki area kampus, apakah ini upaya untuk mengendalikan pergerakan mahasiswa, atau wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa?
Sekretaris Jenderal Kemenhan Laksamana Madya Agus Setiadji dengan tegas memberikan bantahan, mengenai ketakutan tersebut.
Pada dasarnya, Komponen Cadangan bukanlah sesuatu yang wajib, yang dalam pengertian berikutnya adalah keharusan.
Tetapi KomCad sesuai amanat UU PSDN, sesuatu yang bersifat sukarela, sehinga tidak ada pemaksaan didalamnya.
“Singapura dan Korea Utara, ada Wajib Militer, kalau di Indonesia berbeda konsepnya. Dan ini tidak bersifat wajib, kalau mau silahkan, tidak bersedia juga tidak apa-apa” ujar Agus.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Agus, ketika menjawab pertanyaan wartawan di kampus Institut Pertanian Stiper. Yogyakarta, setelah mengikuti dan memberikan materi seminar Bela Negara.
Agus menepis keraguan beberapa kalangan, menurutnya mahasiswa tidak akan terganggu aktifitas perkuliahan yang dijalaninya, tetap saja mengikuti proses.
Kegiatan reguler teap saja dilaksanakan, sebab kegiatan ini adalah cadangan militer sebagai amanat UU PSDN.
Tetap satuan TNI sebagai, komponen utama, hanya saja dalam perekrutan Komponen Cadangan. Melewati pendidikan dasar, dan setelah itu memakai seragam khusus.
“Usah ragu, tidak ada perkuliahan yang terganggu dengan kegiatan ini. Dan prosesnya juga melewati aturan, dan tidak ada pemaksanaan untuk bergabung”
Sekretaris Jenderal Kemenhan Laksamana Madya Agus Setiadji
Syarat Umur Untuk Komponen Cadangan
Bila berminat bergabung memperkuat pertahanan negara, maka syarat masuk Komponen Cadangan, adalah memiliki standar umur. Minimal 18 tahun dan maksimal 48 tahun.
Atau usia produktif, sebab diusia tersebut, energi setiap orang mengalami masa yang memuncak untuk produktifitas.
“Komponen Utama pertahanan negara adala TNI. Namun kami berharap mahasiswa menjadi penopang utama atau pilar pada Komponen Cadangan dan menjadi harapan besar. Sebagai penyuplai anggota Komponen Cadangan,” tambah Agus.
Bagaimana Bela Negara di Era Sekarang
Konsep Wajib Militer. Tentu berbeda dengan konsep bela negara yang ada sekarang, sebab sekarang telah dipenuhi dengan kemampuan teknologi. Jelas kita harus melakukan adaptasi.
Rektor Instiper Harsawardana berpendapat bahwa perng yang akan datang berbeda dengan perang dimasa lalu, perang dimasa lalu adalah lebih kepada benturan fisik.
“Bahwa perang ke depan itu juga mengikuti teknologi. Inilah yang menurut saya menjadi sangat penting bagi kita semua. Dan memang kondisi ini juga akan menjadi lebih buruk bilamana mahasiswa dan perguruan tinggi tidak memahami, sebenarnya kerangka perang di era 4.0 itu seperti apa” ujar Harsawardana.
Tidak hanya perang ekonomi, tapi juga perang ideologi, disamping perang isu agama yang ada saat ini, kedepan kita diperhadapkan pada kemampuan dan militansi teknologi.
Menurut rektor tersebut, sangat menyambut baik program kerjasama bela negara yang di prakarsai oleh kementrian pertahanan, dan hal itu akan positif pada perguruan yang dipimpinnya.
Bukan hanya resimen mahasiswa, harapanya Komponen Cadangan bisa diakses oleh semua mahasiswa, sebab melihat secara fisik resimen mahasiswa dianggap mampu.
Resimen mahasiswa telah dilatih secara fisik, saat diksar, sehingga penyesuaian dalam proses latihan akan lebih muda.
Menghindari Militerisme di Kampus
Bondan Tiara Sofyan, dalam seminar yang sama mengatakan, ada dua syarat dasar yang harus dipenuhi sebagai anggota Komponen Cadangan, yaitu syarat administratif dan kompetensi.
“Pada bagian kompetensi, persyaratannya akan ditentukan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan” Jelas Dirjen Potensi Pertahanan Kementrian Pertahanan tersebut.
Beberapa test yang akan diterapkan dalam perekrutan yakni :
- Tes psikologi
- Tes kesamaptaan atau fisik.
Titik tumpu test adalah Test kemampuan fisik atau kesamaptaan, sebab ketidak siapan fisik akan beresiko memunculkan korban. Kesiapan mental juga tidak bisa diabaikan.
Mako Komponen Cadangan
“Mako-nya pada tahap awal akan ada di bawah Komando daerah militer (Kodam). Tidak membentuk batalyon secara mandiri, tapi dibawah koordinasi Kodam” jelas Tiara.
Menuurutnya, sosialiasi akan segera dilakukan pada bulan Januari 2020. Pada tahap awal, yaitu program pelatihan selama 3 bulan, pelaksanaannya akan dipusatkan di masing-masing Komando Daerah Militer (Kodam).
Setelah itu, pelatihan akan menjadi bagian terintegrasi dengan pendidikan tinggi yang diajarkan dalam kurikulum perguruan.
“Jadi, misalnya nanti ada mata kuliah Dasar-Dasar Kemiliteran untuk menjadi mata kuliah pilihan. Maka itu yang akan diisi dengan materi kuliah komponen cadangan” sebut Tiara.
Namun ada aturan bagi anggota komponen cadangan. Yakni tidak ada izin bagi mereka untuk memakai seragam Komcad ketika memasuki area kampus.
Demi menghindari kesan ala militerisme, tapi seragam dipakai ketika ada kegiatan yang berhubungan dan itu bukan di lingkungan kampus.