BERITAKU.ID, JAKARTA – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada para pimpinan instansi untuk melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menjelang hari raya, Jumat (10/5/2019).
KPK pun telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.
“Secara tegas kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar tidak melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk pentingan pribadi
selama Ramadhan dan Lebaran ini ataupun untuk kepentingan pribadi misalnya digunakan untuk mudik,” ucap Juru Bicara KPK I Febri Diansyah.
Secara tegas harusnya dipisahkan antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas dan bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri tersebut.