BERITAKU.ID, MAKASSAR – Mendidik sebuah pekerjaan yang mulia dalam mencerdaskan generasi bangsa demi mewujudkan cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial, Jumat (19/4/2019).
Ruslan, S.Pd., MM. Kabid. MGTK mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, mengukuhkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kec. Makassar Periode 2019-2022. Bertempat di Di SDS Ujung Pandang, Jln.Gunung Latimojong pada hari Selasa, 16 April 2019.
“Kewajiban bagi Kepala Sekolah mulai jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah, ini sesuai amanah Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” pungkas Ruslan.
“K3S yang dikukuhkan hari ini, saya manaruh harapan agar menjadi ujung tombak Dinas Pendidikan Kota Makassar kelapisan bawah untuk menjadikan Pendidikan Makassar semakin baik dan berkualitas”. ujar Ruslan.(*)
Editor: Sy