BERITAKU.ID, YOGYAKARTA – Penolakan adalah hal biasa untuk menempa diri kita menjadi manusia luar biasa. Kalau apa-apa langsung diterima, apa asyiknya hidup ini, Jum’at, (11/10/2019).
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan izin penggunaan Kagungan Ndalem (KgD) Masjid Gedhe Kauman untuk kegiatan Muslim United #2.
Sultan HB menegaskan bahwa keputusan ini dengan pernyataan bahwa Masjid Gedhe Kauman milik Keraton Yogyakarta.
“Kita kan yang punya rumah,” kata Sultan HB X kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gubernur DIY ini enggan menggapai acara Muslim United #2 di Kompleks Masjid Gedhe Kauman lebih jauh.
“Kan (Keraton) tidak mengizinkan,” lanjutnya.
Bagaimana Izin Kegiatan Muslim United
Perlu diketahui juga bahwa hingga saat ini polisi belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan tersebut.
“Sampai saat ini Polsek, Polresta, maupun Polda belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan tersebut,” kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir juga angkat bicara terkait keputusan Keraton Yogya ini.
“Kami menghargai setiap pilihan-pilihan kebijakan (Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang tidak mengizinkan penggunaan Masjid Gede untuk acara Muslim United). (Khususnya) ketika kebijakan itu diambil untuk menjaga keutuhan masyarakat, keutuhan bangsa,” kata Haedar.