Kembali Terjadi, Oknum Kepsek Cabuli Siswanya Sendiri, Ironis

Diposting pada

BERITAKU.ID, KRIMINAL – Kepsek Cabuli, Murka datang pada setiap individu yang kejam terhadap jasadnya sendiri, memakan dagingnya sendiri adalah perbuatan keji dan terkutuk, Jumat (16/8/2019).

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Tana Toraja. Kali ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah terhadap siswanya sendiri.

Siaran pers yang diterima dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja, menyebutkan oknum Kepala Sekolah yang diduga melakukan percabulan terhadap siswanya ini berinisial IGS, berusia 56 tahun, pekerjaan PNS dan berdomisili di Mengkendek, Tana Toraja.

IGS dilaporkan telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap siswanya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

“Jumat, 16 Agustus 2019, bertempat di Mako Polres Tana Toraja, Unit PPA kembali melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” demikian bunyi siaran pers Unit PPA Polres Tana Toraja.

Menurut siaran pers tersebut, setelah menerima laporan dari korban, Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Dan dari hasil pemeriksaan diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja yang diduga dilakukan oleh tersangka IGS.

“IGS merupakan pengelolah sekolah sekaligus Kepala Sekolah di salah satu sekolah swasta yang terletak di Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja dan korban merupakan murid dari tersangka,” lanjut siaran pers tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka patut diduga keras telah terjadi tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 93/ VIII / 2019 / SPKT tanggal 15 Agustus 2019.