KPK Mendapati Laporan Pejabat Meminta THR Pada Pengusaha

Diposting pada

BERITAKU.ID, JAKARTA   Meminta THR.

Pada Ramadhan sebelumnya, KPK sering mendapatkan informasi bahwa ada instansi-instansi tertentu di daerah meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut Jubir KPK Febri Diansyah mebenarkan Hal tersebut .

“Bagi seluruh pejabat kami mengingatkan agar tidak meminta apapun namanya apakah THR atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi,” ucap Febri Diansyah

“Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa,” sambungnya

Kemudian pada pihak swasta KPK juga mengajak dan memberi tahu agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi, hadiah atau dalam bentuk apapun pada pejabat-pejabat negara.

“Karena hal tersebut adalah gratifikasi dilarang oleh undang-undang. Jadi, kami ingatkan dan surat edaran sudah di sampaikan ke seluruh pimpinan instansi dan kami harap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara,” tutup Febri Diansyah . (RM)

Editor : Sy