Limbah Medis RS Siloam Buton Diduga ditelantarkan Sembarangan oleh PT. MTLB

Diposting pada

BERITAKU.ID, BAU-BAU – Sebuah kontainer milik salah satu pihak ketiga transporter limbah medis ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bau-Bau, Senin (10/12/2018).

Belum diketahui apakah kontainer tersebut berisi limbah medis atau apa. Tetapi, warga yang melihatnya cukup khawatir kalau saja ada pihak yang tidak bertanggungjawab membuang limbah medis sembarangan.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kontainer tersebut adalah milik PT. Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB). Perusahaan tersebut diketahui merupakan transporter limbah medis yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Siloam Buton di Bau Bau.

Kepala Penegakan Hukum (Gakkum) Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Muhammad Nur, mengakui pihaknya sudah mendapat laporan terkait hal tersebut.

“Kami sudah mendapatkan laporan dan segera akan kami tindaklanjuti. Kami belum bisa memastikan dan memberi keterangan lebih detail sebelum tim kami membuka kontainer tersebut,” ungkapnya.

Dalam rilisnya, Muhammad Nur menjelaskan bahwa penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yg dikontrol olh izin. Pembuangan limbah B3 tanpa izin adalah merupakan pelanggaran pidana lingkungan sesuai psl 103 UU 32 th 2009 ttg PPLH dimana penghasil limbah B3 yg tdk melakukan pengelolaan dipidana dgn pidana penjara paling singkat 1 th dan paling lama 3 th dan denda paling sedikit Rp. 1 M dan paling banyak Rp. 3 M, dan apabila melakukan dumping limbah kemedia lingkungan tanpa izin maka dipidana dgn penjara paling lama 3 th dan denda paling banyak Rp. 3 M.

“Terkait pengaduan terkait kasus limbah medis yg ditengarai berasal dari RS. Siloam yg diangkut oleh transporter PT. Mitra Tata Lingkungan Baru secepatnya akan dilakukan verifikasi lapangan untuk melihat sejauh mana kebenaran pengaduan tersebut,” jelasnya.

Muhammad Nur menambahkan, bila hasil verifikasi lapangan yg dilakukan terbukti ada dumping limbah B3 medis ke lingkungan tanpa izin maka akan ditindak dengan tegas sesuai UU 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Tim Gakkum Sulawesi yang mengecek di lapangan sudah memastikan bahwa kontainer pihak ketiga tersebut benar adanya.

“Sudah ditangani pihak kepolisian Polda Sultra. Kami lagi berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membuka kontainer dan memastikan isinya,” jelas Darwis dari Gakkum Sulawesi.

Editor: Sy