BERITAKU.ID, BENGKULU – Wanita Bersuami Nyaris.
Kesadaran adalah matahari, Kesabaran adalah bumi, Keberanian menjadi cakrawala, danPerjuangan adalah pelaksanaan kata-kata (WS Rendra) Bengkul (13/08/2019)
KL(15) pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diamankan petugas Kepolisian setempat, pada Senin (12/8/2019). Aparat mengamankan tersangka atas dugaan aksi percobaan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga.
Wanita Tersebut IRT
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Nainggolan mengatakan, korban merupakan ibu rumah tangga yang tak lain merupakan tetangga tersangka. “Korban merupakan perempuan yang bersuami, untuk saat ini pelaku terjerat pasal 285 Jo pasal 53 KUHP,” sampai Jery.
Jery mengungkapkan, aksi ini bermula saat korban melakukan aktifitas rutin di aliran sungai desa setempat. Dalam keadaan tak berbusana, pelaku yang datang langsung menyergap dengan memegang tangan kiri korban.
Warga yang mendengar teriakan korban segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke arah lokasi tempat pemakaman umum tepat di samping sisi sungai.
“Korban dan saksi-saksi sudah kita mintai keterangan berikut dengan hasil visum. Pelaku juga sudah diamankan dan keterangannya sedang kita dalami,” pungkasnya.
Di Banyuwangi, Istri Teman Hampir Diperkosa
Dari Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)- Eko Wahyudi Pambudi (23) hampir saja bisa memanfaatkan wanita yang di boncengnya di bawa ke losmen untuk melampiaskan hasratnya.
Pria yang biasa di panggil Ongsron ini sempat menarik paksa Riska Indriani masuk kedalam kamar losmen dan mengunci pintu dari dalam, Riska yang menolak didalam kamar sempat didorong hingga mepet ditembok.
Ongsron memaksa mengajak korban untuk bersetubuh dan berjanji tidak akan bercerita pada siapapun utamanya suami Riska.
Ongsron tercatat sebagai warga dusun Banyuputih, Desa Macan Putih Kecamatan Kabat, diamankan Kepolisian Sektor Rogojampi.
Namun Riska yang masih berusia muda 19 tahun bisa menyelamatkan diri dengan melawan dan mengancam akan melaporkan kepada suaminya.
Eko Wahyudi Pambudi alias Ongsron dijerat pasal tindak pidana percobaan perkosaan terhadap wanita yang sebenarnya masih istri temannya sendiri Riska Indriani warga dusun Malar Desa macan putih Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setyo Budi mengatakan, pelaku diamankan dirumah kawannya pada sabtu (2/03/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah aparat kepolisian mendapat info atas keberadaan tersangka
“Pelaku diamankan sesuai laporan LP/16/I/2019/jatim/Res Bwi/Sek Rogojampi, tanggal 13 Januari 2019 tentang tindak pidana percobaan perkosaan” katanya, (4/03/2019).
Agung menjelaskan, kasus tindak pidana percobaan perkosaan ini terjadi pada Minggu(13/01/) sekira pukul 18.00 wib di Losmen Muktisari, Dusun Prejengan 11 Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Awalnya hari itu korban bertemu tersangka (Tsk) dipinggir jalan sekira pukul 16.00 wib, menanyakan mau kemana, dan dijawab oleh korban (Riska) akan menemui seseorang di Blimbingsari.
Tsk menawarkan diri membantu agar permasalahannya cepat selesai dan korban menyetujuinya.
Setiba di Blimbingsari korban dan Tsk berhenti di warung lalu sambil makan korban bercerita masalah yang sedang dihadapinya.
Selanjutnya Tsk menawarkan membantu mencari orang yang dimaksud dan membujuk agar Riska menggunakan sepeda motor satu saja yakni sepeda milik tersangka sementara sepeda motor korban dititipkan diwarung.
Karena Tsk merupakan kawan dari suami korban sehingga korban tidak curiga, selanjutnya Tsk mengajak korban menuju ke Losmen Mukti Sari dengan dalih mengajak kerumah kawannya barangkali dapat membantu.
Setibanya dilosmen korban disuruh menunggu di depan kamar sedang tersangka langsung masuk dan menemui penjaga losmen untuk menyewa kamar.
Setelah membayar sewa sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tersangka membuka pintu kamar dan mengajak masuk korban namun korban mulai curiga dan korban yang sempat diremas payudaranya menolak ajakan dan melawan saat diajak bersetubuh meski tersangka berjanji tidak akan bercerita pada siapapun.
“Korban mengancam akan menelpon suaminya jika tersangka tidak mengantarnya pulang, saat diantar pulang dalam perjalanan korban loncat dari sepeda motor lalu meminta pertolongan pada warga sekitar,”ungkap Agung kepada tim faktanews.co.id
Pelaku menurut Agung dijerat pasal Percobaan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa kaos putih lengan panjang bertuliskan TAEKWONDOs, satu potong celana panjang berwarna birus, satu BH berwarna pink, satu motor Yamaha mio warna Merah dan handpone.
Agung akan berhadapan hukum.