BERITAKU.ID, MAKASSAR – Segelas kopi yang hadir mencoba menggeser segala perasaan lemah letih yang ada seraya memberitahu jika hidup tak akan berubah jika hanya memandangi masa lalu yang kelam, Minggu, (1/9/2019).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menjadi momok bagi ASN Pemerintah Kota Makassar dalam dua bulan terakhir.
KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Lembaga tersebut kini berusia lima tahun dan yang membatalkan surat keputusan (SK) pejabat era wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Usulan tersebut mengacu pada surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019; dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Pemkot Makassar.
Pembatalan SK diungkapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7/2019).
Dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah.
KASN juga mengeluarkan rekomendasi kepada Penjabat Wali Kota Makassar untuk memberikan sanksi berat kepada 15 mantan camat, dikarenakan terbukti telah mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin di Hotel Aston, 19 Februari 2019.
“Tim Pemeriksa Forensik digital telah melakukan beberapa analisa terhadap keaslian video dimaksud, yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa video Saudara Syahrul Yasin Limpo adalah benar, ada diantara 15 camat se kota Makassar (video/gambar asli),” kata Komisioner KASN, I Made Suwandi.
Tak hanya itu, komisi ASN juga meminta adanya pengembalian jabatan untuk tiga pejabat tinggi pratama di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dialamnya ternyata, ada juga mantan pejabat Kabupaten Bantaeng di KASN.
Dari website KASN, ia adalah Nurhasni. Nurhasni adalah Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi
Ia lahir di Rambatan (Batusangkar), Sumatera Barat, 7 Oktober 1971.
Semasa sekolah, ia lulus SMAN Batusangkar (1990), DIII-STPDN (1993), S1-IIP Jakarta (1998) Jurusan Pembangunan, S2-Yokohama National University Japan (2008) Jurusan Kebijakan Publik.
Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri ini, pertama terangkat sebagai sekertaris Lurah Kampung Baru-Parepare (2000), Lurah Kampung Baru-Parepare(2001-2004).
Era dimana awal Nurdin Abdullah menjadi bupati di Bantaeng, ia terangkat menjadi Camat Bantaeng, Bantaeng (2009-2011), Kabag Organisasi Sekretaris Daerah Kab. Bantaeng (2011-2012).
Selanjutnya, ia ke Kementerian PAN RB, ia promosi menjadi Kabag Pelayanan, Pengaduan dan Informasi – Biro Hukip Kementerian PANRB (2013-2015). Kemudian 2015 lalu, ia kembali menjadi Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan (2015-2019).
Kemudian saat ini ada, ia menjabat sebagai asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi (Februari 2019 s/d Sekarang).
Sementara pendidikan/pelatihan non-formal yaitu, strategi dan Komunikasi Kehumasan (2014), Getting That Selection Right (2015), Code of Conduct Investigation Training (2017), Executive Exchange APSC Australia (2016&2017), LATPIM IV (2004), LATPIM III (2014), LATPIM II (2018)