Pengertian organisasi keseminatan
Organisasi keseminatan (Foto: fppb.ubb.ac.id)

Organisasi Keseminatan Dan 8 Kolegium Di Dalam PPNI

Diposting pada

Selain PPNI terdapat Organisasi Keseminatan Atau Badan Kelengkapan PPNI, sebagai tempat berhimpun secara spesifik

Beritaku.Id, Pendidikan – Sebagai Pekerja yang berprofesi sebagai perawat, maka semua masuk sebagai anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah organisasi mutlak bagi pekerja seragam putih-putih itu.

Sebagaimana sejarah telah menyebutkan bahwa PPNI berdiri pada 17 Maret 1982, sehingga sejak itu pula organisasi yang menghimpun para pekerja dengan mahkota putih tersebut resmi berdiri.

Membutuhkan waktu yang panjang dalam perjalanan pengurusan pengesahan, akhirnya harapan dari jutaan anggota profesi ini mendapatkan tempat.

Dalam waktu yang relatif panjang dari tahun 1982 hingga tahun 2014, atau memakan waktu 32 tahun untuk mencapai harap mereka. Maka pengakuan Berupa undang-udang telah terbit pada tahun 2014, maka kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Menjalankan profesi tanpa dasar hukum kuat (undang-undang) bagi mereka adalah sebuah kelemahan, maka mereka dengan segala upaya berjuang untuk profesi dalam hal pengakuan tersebut.

Akhirnya, PPNI sebagai organiasi profesi yang mendapat pengakuan Undang-undang, bagi perawat memiliki fungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang dan pengawas keperawatan Seluruh Indonesia yang berkedudukan pada Ibu Kota Negara (Jakarta).

Dalam menjalankan pelayanan kepada seluruh anggota organisasi maka, berbentuk sebuah organisasi badan otonom berupa keseminatan maupun kolegium.

Baca juga : Mengurai Pengangguran Profesi Keperawatan Indonesia

Maka Pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hasil Musyawaran Nasional IX PPNI Palembang telah memutuskan bahwa PPNI memiliki organisasi keseminatan atau (Badan Kelengkapan) yang terdiri dari Himpunan dan Ikatan, kolegium keperawatan dan badan-badan lain DPP PPNI.

Dasar Organisasi Keseminatan (Badan Kelengkapan)

Logo: Kolegium dan Organisasi Keseminatan Atau Badan Kelengkapan yang ada pada PPNI

Setelah terdapat dalam AD ART BAB VII KOLEGIUM DAN BADAN KELENGKAPAN, yaitu:

Bagian Kedua Badan Kelengkapan Pasal 18

(1) Badan Kelengkapan terdiri dari Ikatan sesuai cabang keilmuan keperawatan, dan dapat dibentuk badan lain yang dipandang perlu.

(2) Ikatan dan Himpunan tidak memiliki badan hukum tersendiri dan menginduk kepada Badan Hukum PPNI.

(3) Ikatan dan Himpunan dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain diwajibkan melalui PPNI.

(4) Ikatan dan Himpunan menjadi pelaksana kerjasama PPNI dengan pihak lain sesuai substansi yang terdapat dalam kerjasama tersebut.

(5) Ikatan dan Himpunan di tingkat Pusat bertanggungjawab kepada PPNI Pusat;

(6) Ikatan dan Himpuan di tingkat Provinsi bertanggung jawab kepada Ikatan terkait di tingkat Pusat

(7) Pembinaan Ikatan dan himpunan dilakukan oleh Dewan Pengurus PPNI sesuai tingkatannya

(8) AD/ART Ikatan dan Himpunan harus mendapat persetujuan dari DPP PPNI.

(9) AD/ART Ikatan dan Himpunan setelah mendapatkan persetujuan DPP PPNI berstatus memiliki kekuatan hukum dalam mengatur internal Ikatan dan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART PPNI dan ketentuan yang menjadi ketetapan PPNI.

Pasal 19 Masa kepengurusan Ikatan dan Himpunan adalah 5 (lima) tahun.

Dari AD ART tersebut, ditindak lanjuti maka Dewan Pimpinan Pusat PPNI dengan menerbitkan edaran keseluruh pengurus PPNI di Indonesia mengenai organisasi keseminatan.

Selanjutnya, Berdasarkan Surat Ederan DPP PPNI Nomor 0630/DPP.PPNI/SE/K.S/IX/2019 perihal pemberitahuan badan kelengkapan resmi yang dibentuk dan bernaung dalam organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sehingga dengan demikian organisasi otonom tersebut resmi.

Jumlah Organisasi Keseminatan PPNI

Alhasil, Terdapat 24 Ikatan/Himpunan Perawat resmi PPNI, dengan badan kelengkapan atau organisasi keseminatan tersebut, tidak berdiri sendiri dengan membuat badan hukum independen.

Demi memberikan ruang kepada anggota profesi, maka berdiri himpunan, persatuan maupun ikatan seminat, Adapun 24 Organisasi keseminatan atau badan kelengkapan tersebut adalah, yaitu:

  1. HIPANI: Himpunan Perawat Anastesi Indonesia
  2. HIPERCCI: Himpunan Perawat Critical Care Indonesia
  3. HIPEGI: Himpunan Perawat Edoskopi Gastrointestinal Indonesia
  4. HIPGABI: Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia
  5. HPHI: Himpunan Perawat Holistik Indonesia
  6. HIPKABI; Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia
  7. PERKESJA; Himpunan Perawat Kesehatan Kerja Indonesia
  8. HPMI: Himpunan Perawat Manajer Indonesia
  9. HIPMEBI: Himpunan Perawat Medikal Bedah Indonesia
  10. HIPENI: Himpunan Perawat Neurosain Indonesia
  11. HIMPONI: Himpunan Perawat Onkologi Indonesia
  12. HIPPI: Himpunan Perawat Pengendali Infeksi Indonesia
  13. HIPERUDI: Himpunan Perawat Udara Indonesia
  14. HPUI: Himpunan Perawat Urologi Indonesia
  15. INKAVIN: Ikatan Ners Kardiovaskuler Indonesia
  16. IPANI: Ikatan Perawat Anak Nasional Indonesia
  17. IPDI: Ikatan Perawat Dialisis Indonesia
  18. IPKJI: Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia
  19. IPKKI: Ikatan Perawat Kesehatan Komunitas Indonesia
  20. IKPAMI: Ikatan Perawat Mata Indonesia
  21. IPEMI: Ikatan Perawat Maternitas Indonesia
  22. IPOTI: Ikatan Perawat Orthopedi dan Trauma Indonesia
  23. Indonesia Wound Care and Ostomy Nursing Association (InWOCNA)
  24. Perhimpunan Perawat Bronkoskopi Indonesia (PPBI)
Logo: Kolegium dan Organisasi Keseminatan Atau Badan Kelengkapan yang ada pada PPNI

Kolegium Keperawatan PPNI

AD ART BAB VII KOLEGIUM DAN BADAN KELENGKAPAN Bagian Kesatu Kolegium Pasal 17, yaitu:

(1) Kollegium merupakan badan otonom di dalam PPNI.

(2) Kollegium bertanggung jawab kepada PPNI.

(3) Kollegium berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi.

(4) Para ketua kollegium menjadi majelis Kollegium.

Pasal 59 Bagian Ketiga Kolegium

Paragraf 1 Persyaratan Pembentukan Kollegium Pasal 61 Persyaratan pembentukan kollegium mendapatkan aturan bersumber pada peraturan organisasi

Paragraf 2 Kewenangan Pasal 62, yakni:

(1) Membantu PPNI dan Pemerintah dalam pengawasan, bimbingan, pengarahan dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan dan praktik Ners dan Ners spesialis.

(2) Mengembangkan keilmuan sesuai kepakarannya.

(3) Mengembangkan mekanisme dar materi ujian nasional dalam proses pendidikan sesuai kepakarannya

Paragraf 3 Masa Kerja Pengurus

Pasal 63 Masa kerja Pengurus Kollegium adalah selama 5 (lima) tahun

8 Kollegium Keperawatan Indonesia yang mendapatkan pengakuan PPNI, untuk mandiri dan secara otonom.

“Kollegium merupakan badan otonomi dalam PPNI, berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu keperawatan sesuai tugas dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi”

Dalam melakukan pengelompokan ilmu pengetahuan profesi maka mereka memandang perlunya mengorganisir Body Of Knowledge, Adapun Kolegium yang terbentuk adalah, yakni:

  1. Kolegium Keperawatan Anak
  2. Kolegium Keperawatan Maternitas
  3. Keperawatan Jiwa
  4. Kolegium Keperawatan Medikal Bedah
  5. Kolegium Keperawatan Komunitas
  6. Keperawatan Kepemimpinan dan Manajemen
  7. Kolegium Keperawatan Onkologi
  8. Kolegium Keperawatan Kardiovaskuler

Dalam perkembangannya, PPNI membentuk pula badan lain, yang memberikan kontribusi pada organisasi Profesi tersebut, Adapun Badan Lainnya, yaitu

  1. Badan Pendidikan dan pelatihan Perawat Indonesia (BP3I)
  2. Badan Bantuan Hukum (BBH)

Pendirian Badan kelengkapan (organisasi keseminatan) tersebut dan kollegium keperawatan serta badan lainnya merupakan amanat dari AD ART PPNI, sebagai suatu bentuk pengkajian khusus.

Kemudian, Termasuk upaya untuk memobilisasi daripada perawat seminat sesuai dengan aktifitas masing-masing.

Baik dalam pelayanan maupun pada pendidikan keperawatan.

Demikian Artikel tentang Organisasi Keseminatan atau Badan Kelengkapan, Kolegium dan Badan Lain pada PPNI.