BERITAKU.ID, MAKASSAR – Gugatan pasangan Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal (Cicu) terhadap pasal dalam Undang-Undang (UU) Pilkada ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/5/2019).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tulis salinan amar putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019.
Hasil sidang MK telah diputus hari Selasa 7 mei 2019, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat.
Putusan ini kemudian dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, terbuka untuk umum pada hari Senin 20 Mei 2019.
Hadir dalam sidang pleno sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti.
Sebelumnya, Appi-Cicu memberi kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra, menggugat frase ‘pemilihan berikutnya’ dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada.
Pasal yang dimaksud berbunyi:
Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Jika bisa menang di MK, Appi-Cicu berharap dalam pemilihan ulang tahun 2020, tidak dibuka kesempatan untuk peserta baru. Pilwalkot Makassar hanya digelar khusus bagi satu pasangan calon. Appi-Cicu ingin melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya.(*)
Editor: Sy