Polres Gowa, Kasus Pembunuhan Pegawai Kampus UNM Segera Rampung

Diposting pada

BERITAKU.ID, GOWA- Berkas perkara kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar kini sedang dirampungkan oleh Polres Gowa, Jum’at (10/5/2019).

Polres Gowa telah menjadwalkan untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

“Kami akan menyempurnakan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya ke pihak kejaksaan,” kata Shinto Silitonga

Shinto Silitonga belum bisa menyebut kapan jadwal pelimpahan berkas ini dilakukan, tetapi Menurutnya, setelah berkas rampung, penyidik langsung menyerahkan ke kejaksaan.

“Kami akan cek ke reskrim (jadwalnya). Pasti kami infokan berikutnya mas,” ungkap Shinto.

Setelah berkas perkara tahap pertama dilimpahkan, maka selanjutnya adalah evaluasi dari pihak kejaksaan. Setelah itu akan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dengan barang bukti.

Kasus pembunuhan pegawai kampus UNM ini diketahui telah menyeret salah seorang dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan sebagai tersangka, Wahyu Jayadi. Korbannya adalah rekan kerjanya sendiri, yakni Siti Zulaeha Djafar.

Hingga saat ini, Wahyu Jayadi masih mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru Sungguminasa. Ia ditahan sejak tanggal 24 maret 2019 dua bulan lalu.

Polisi menjerat Wahyu Jayadi dengan pasal berlapis. yaitu Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.(WK*)

 

Editor: Dicky Minion