BERITAKU.ID, MAKASSAR – Seorang laki-laki paruh baya asal Pangkep, yang sudah ditetapkan menjadi buron oleh pihak Polres Pangkajene dan kepulauan (Pangkep) Sulsel berhasil diciduk Timsus Polda Sulsel di daerah BTP Kota Makassar.
Hamsah HM. (56), pria asal Poros Makassar-Pangkep, Kecamatan Labbakang, Pangkep. Ditangkap Timsus Polda Sulsel di sebuah kos-kosan di BTP, Pukul 21.30 Wita. atas kasus penipuan yang dilakukannya, Penangkapan Hamsah tersebut dipimpin anggota Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Kosman, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP / 38 / III / 2018 / SPKT, Pnkp.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Kosman, ia menyebutkan Penangkapan pelaku Hamsah dilakukan setelah pihak Reskrim Polres Pangkep berkoordinasi dengan Timsus, terkait dengan keberadaan pelaku di Makassar.
“Yang bersangkutan adalah buronannya Polres Pangkep, pelaku dilaporkan telah melakukan penipuan penggelapan,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
Dari hasil introgasi, Hamsah mengakui melakukan penipuan dan menggelapi uang korbannya sebanyak 420.000.000, menipu dalam menjanjikan bisnisnya.
“Jadi tersangka akui menipu korbannya dengan modus jajikan korban membagi dua hasil usaha dan memberi mobil dari hasil usaha tersebut,” jelas Aiptu Iqbal.
Selain mengamankan pelaku, Timsus Polda Sulsel mengamankan bukti yaitu dokumen palsu yang dibuat pelaku untuk menipu korbannya dan buku rekening.
“Uang yang pelaku dapatkan dari korban itu suda dipakai, katanya untuk berfoya-foya dan keperluan. Kami sudah kirim pelaku ke Pangkep,” tambah Iqbal.
Editor: Sy