BERITAKU.ID, GOWA – Terkadang dengan hanya rintik hujan baru ada yang sadar penting arti hadirnya payung kecil itu, Gowa, Selasa (2/7/2019). Shabara Polres Gowa.
Satuan Sabhara Polres Gowa telah mengamankan sebanyak 30 liter miras oplosan jenis tuak saat melakukan patroli di Kampung Baji Areng Kelurahan Batang Kaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
Kasubnit Turjawali Satsabhara Polres Gowa, Aiptu Murtala Kadir mengatakan mendapat informasi dari masyarakat setempat.
“Kami menerima aduan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras oplosan jenis tuak di lokasi tersebut, sehingga kita bergerak cepat untuk memastikannya melalui pelaksanaan patroli. Dan benar, ditemukan barang tersebut,” kata Aiptu Murtala Kadir.
Kasubnit Turjawali juga tak lupa untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya kepada pemilik miras agar tidak lagi menjual minuman yang membahayakan tersebut.
“Kami berharap, peredaran miras oplosan ini dapat berhenti, mengingat sangat berbahaya bagi kesehatan, juga bagi kondisi situasi kamtibmas di suatu wilayah,” harap Aiptu Murtala Kadir.
Miras oplosan jenis tuak tersebut kini telah diamankan ke kantor Polres Gowa. (*)
Editor: Dicky Minion