Beritaku.Id, Kriminal – Suami Ngamuk Di Pengadilan pada Sidang kasus Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial JU di Pajjukukang Kabupaten Bantaeng, yang tidak lain istri dari SA, oleh polisi inisial AS, Jumat (13/3/2020)
Di Pengadilan, Suami Ngamuk
Sidang perdana yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu, 11 Maret 2020, SA hadir bersama keluarga.
Amarah SA ditumpahkan, karena pelaku berkeliaran di Kabupaten Bantaeng, atau tidak segera dilakukan penahanan.
“Saya imbau ke Propam, segera melakukan penahanan oknum polisi yang berzina dengan istri orang,” Tegas keluarga SA dengan intonasi yang tinggi.
AS slimbit (selingkuh) dengan JU, ditemukan sedang skeke (begitu-begitu), pada bulan januari lalu tersebut
Keduanya didapat oleh SA yang tidak lain adalah suami dari JU, membuat SA dan AS sempat terlibat duel.
Diketahui, JU bekerja sebagai penjaga warung tempat nongkrong anggota Polsek Pajjukukang tersebut.
AS dianggap sebagai saudara karena bersahabat dengan SA, namun AS memanfaatkan hal tersebut, dengan tidur bersama JU yang saat itu tengah hamil 2 bulan.
Bagi masyarakat Bantaeng, yang merupakan rumpun Suku Makassar, istri diganggu oleh oranglain adalah menabrak nilai-nilai Siri’.
Berita Sebelumnya
SA langsung melaporkan polisi AS ke Polres Bantaeng dengan Nomor: TBL/13/1/2020/SPK.
Selain itu, SA juga melaporkan AS ke Propan Polres Bantaeng No. STPL/01/1/2020.
Hingga berita ini diterbitkan, AS dan JU sudah berada dalam tahanan Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri memastikan oknum anggota Polres Bantaeng yang berbuat tindakan asusila ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.
“Anggotanya saya tangani, sesuai dengan proses hukum. Proses disiplin ditangani dan ditahan, cuma kalau secara pidana kalau kasus dugaan perzinahan itu gak boleh ditahan karena cuma sembilan bulan ancamannya. Namun demikian itu saya tanganin,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri Sabtu 25 Januari 2020.
Sementara itu Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menegaskan oknum anggota Polri yang diduga terlibat perzinaan dengan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, kini telah menjalani pemeriksaan untuk sanksi kode etik.
“Saat ini sementara proses kode etik. Dan untuk sanksi terberatnya yaitu pemecatan,” tegas Mas Guntur.
Tuntutan keluarga yang mengharapkan AS segera dilakukan penahanan,
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Johan Iswahyudi, di depan warga menjelaskan, pihaknya tidak berhak menahan tersangka sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Penjelasan Kajari rupanya tidak membuat keluarga SA mengerti, justru keluarga mengancam akan menghabisi AS, jika tidak segera dilakukan penahanan.