Coblos Bawahan Diruangan Kerja
Kasus Anggota KPU "Coblos Bawahan" Diruang Kerja Berakhir Pemecatan (Foto:Detik.Com)

“Coblos Bawahan”, Anggota KPU Konawe Utara Dipecat

Diposting pada

Coblos Bawahan, Bukan Simulasi Coblos Dalam TPS, Akhirnya….

Beritaku.Id, Lifestyle – PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) adalah memuat aturan pemilu soal coblos mencoblos. Namun bagaimana jika anggota KPU salah coblos? Jumat (13/3/2020)

Adalah Zul Juliska Praja, salah seorang anggota KPUD Konawe Utara. Yang terlibat skandal slimbit (selingkuh) dengan staff dikantor “wasit” pemilihan umum tersebut.

Zul “Coblos Bawahan” diruang kerja, sebagai pencerminan kurang terkendalinya nafsu komisoner tersebut

Bawahan yang memiliki penampilan cantik tersebut, sebut saja Sakura (samaran), mau bekerja secara profesional, pada lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Zul yang bertindak sebagai komisioner KPUD. Tergiur untuk bisa lebih dekat dengan Sakura, segala upaya dilakukan oleh Zul untuk membuat hati bawahannya luluh.

Zul “Coblos Bawahan” Di Ruang Kerja

Zul membuat skenario dengan rapih, yakni pada bulan 10 tahun lalu (2019). Sakura dipanggil ke ruang kerja komisioner tersebut, untuk bermanja dibuatkan kopi.

Sebagai bawahan yang patuh, dirinyapun meracik kopi buat atasan tersebut, dengan gerakan terencana Zul mengunci pintu dari dalam.

Seperti telah menguasai keadaan dengan menggunakan jabatannya, Zul berhasil membuka pakain bawah korban, sehingga proses “coblos bawahan” terjadi sore itu.

Sakura, tiada kuasa untuk melawan, sebab takut jika saja dengan melaporkan sikap pelaku yang berhasil memuaskan nafsunya diatas tubuhnya.

Tak hanya sekali “coblos bawahan”, rupanya Zul ketagihan dengan Sakura, melakukan berulang kali didalam ruangan kerja.

Hubungan Zul dan Sakura bagai suami istri, layaknya orang pacaran, rupanya sikap Zul membuat istri curiga.

Ketika itu Zul ingin menghabiskan malam bersama “kekasih gelapnya”, maka keduanya sepakat untuk tiduran bersama di dalam kamar hotel.

Istri Zul yang membuntuti pelaku, akhir tiba didepan pintu kamar hotel tempat mereka berdua menginap.

Sampai disini, pembaca paham, apa yang terjadi?

Bak perang dunia, ketiganya terlibat perdebatan dan pertengkaran hebat, dan Zul ingin tampil sebagai super hero, mengamankan 2 wanita didekatnya.

Sakura, memahami kondisi itu, dan merasa bersalah, namun tak bisa beranjak pergi, karena tertangkap basah.

Menghindar dan berlari akan mempermalukan keluarga, tetap tinggal, maka siap berhadapan dengan istri sah.

Komisioner Mau Bertanggung Jawab

Keluarga Sakura mengetahui kejadian tersebut, dan sebagai orang Tolaki jelas memiliki adat berlaku dengan kasus tersebut.

Zul bersedia bertanggung jawab, dan akan melamar secara adat wanita yang telah dinodainya berulang kali.

Di bulan Desember 2019, kesepakatan kedua keluarga dibuat, dan lengkap tandatangan Zul diatas kertas putih, siap menikahi Sakura. Dengan posisi sebagai istri kedua. Kelihatannya Zul gentle.

Disepakati resepsi keduanya dilaksanakan pada April 2020, setelah pembicaraan diantara kedua keluarga.

Konstalasi Sosial Keluarga Sakura Berubah

Menjadi pembicaraan media, mengenai perbuatan pelaku, yang disayangkan banyak pihak.

Zul keliru karena jatuh cinta setelah memiliki istri, kejadian ini masih bisa dirasionalisasi.

Yang tidak bisa dirasionalkan adalah menjadikan ruang kerja, sebagai tempat untuk “mencoblos bawahan”, sebagai tindakan keliru Zul.

Tidak ada lagi alasan cinta dan sebagainya dengan kasus tersebut, DKPP telah bersikap. Dengan tekanan media yang semakin gencar beberapa hari ini.

Palu sidang DKPP bertindak “tok, tok, tok” sebagai pertanda pengambilan kebijakan strategis. Zul Juliska Praja harus melepaskan segala atribut sebagai anggota KPUD Konawe Utara.

Dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Muhammad “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja. Selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,”

Putusan “Coblos Bawahan”

Dengan anggota : Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati.

Dengan aturan yang dilanggar Zul adalah Pasal 12c huruf a, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Jika saja, Zul membuat alibi, bahwa cinta seorang anggota KPU adalah HAM, sebab perselingkuhan tidak diatur dalam aturan tersebut?

Namun ada jawaban yang sangat rasional dalam aturan, kode etik, diantaranya awal kejadian tersebut :

  1. Memanfaatkan jabatan sebagai atasan, untuk melakukan pemaksaan kepada korban. Dengan alasan apapun sebab kejadian itu tidak mencerminkan tujuan sebagai kinerja seorang komisioner
  2. Memanfaatkan fasilitas negara yakni ruangan anggota komisioner, yang sedianya digunakan untuk mengatus tata kelola demokrasi di daerah Konawe Utara. Namun seperti dijadikan kamar hotel untuk kepentingan pemuasan nafsu.
  3. Dengan dalih power jabatan, meski rasionalisasi cinta, Zul membawa pelaku keluar dari tempat kerja dan memasuki ruang privat. Untuk saling menuggangi layaknya suami istri.

“Tindakan Teradu tidak hanya mengorbankan kehormatan Pengadu II beserta keluarga besarnya maupun keluarga besar dan rumah tangga Teradu tetapi secara kelembagaan.

Kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu turut tercederai. Tindakan perselingkuhan Teradu bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota,” putus majelis dengan bulat.