Beritaku.Id, Belopa – Waralaba, seperti indomart, alfamart, alfamidi, alfaexpress. Circle dan lain sebagainya sebagai tempat belanja dengan Izin Minimarket. Dianggap lebih banyak mendatangkan kerugian daripada keuntungan, Selasa (2/1/2018)
Bupati Luwu, tegas memerintahkan kepada instansi di Kabupaten Luwu untuk menyetop izin beroperasi minimarket tersebut.
”Saya instruksikan jangan lagi ada izinnya untuk waralaba di Luwu. Kita ingin melindungi masyarakat khususnya toko-toko kecil. Yang sudah beroperasi, kita biarkan tapi jangan lagi ada izin untuk yang baru,” kata Basmin Mattayang kepada ritmee.co.id. Saat menggelar Coffe Morning bersama jurnalis di aula Bappeda, Kamis (02/01/2019) pagi.
”Disamping harganya lebih murah, juga untuk membantu peningkatan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Kehadiran waralaba tersebut kata Basmin, bakal mematikan usaha kecil. ” Makanya, pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari serbuan minimarket itu,” tegasnya.
Kegalauan Basmin Mattayang ini dianggap masuk akal jika membandingkan dengan penjual warung yang lebih murah, namun kurang dikunjungi oleh konsumen.
Hal ini disebabkan oleh suasana belanja yang lebih nyaman dengan waralaba baru. Sebab pendirian waralaba memiliki konsep dan standar pendirian, termasuk penataan ruangan yang lebih tertata.
Seorang warga menilai pernyataan Basmin Mattayang sebagai langkah gertak sambel, yang hampir sama dilakukan didaerah lain.
“Ya biasa saja (stop izin minimarket), kan didaerah lain juga gertak-gertak (Bupati/Walikota) begitu. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum ada yang ditutup, malah tambah menjamur, ada apa?” Ungkap Ridwan salah satu pedagang tradisional.
Izin Minimarket Keluar Menjelang Pilkada
Pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya bisa dikaitkan. Dimana dirinya menyatakan “Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa di mulut pasar tradisional, sebelah kiri Alfamart sebelah kanan Indomaret. Izin itu dikeluarkan saat menjelang Pilkada atau berakhirnya Pilkada”
Apa hubugannya Pilkada dan Izin Minimarket?
Pilkada Di Luwu tahun 2023, artinya masih ada waktu 3 tahun kedepan untuk menagih janji Bupati Luwu. Sebab pernyataan penutupan minimarket di beberapa daerah hanya gertak sambel saja.
Berikut penelusuran Beritaku.Id, dengan mafia izin minimarket di Sulawesi Selatan.
Sekedar diketahui, bahwa pengurusan izin-izin daripada minimarket ini bisa salahgunakan oleh oknum atau pihak tertentu. Tahun 2017-2019, izin ini dimanfaatkan oleh pihak penanggung jawab area atau regional Provinsi.
Sebab semua merk minimarket (Indomart, Alfamart dan lain-lain), masing-masing memiliki perwakilan disetiap provinsi. Untuk mengurusi izin pendirian atau perpanjangan izin, dari bisnis francise yang berpusat di Jakarta tersebut.
Bagaimana skematik mainnya?
Siapa yang terlibat dalam mafia Izin Minimarket :
- Perwakilan Provinsi (internal) minimarket di Provinsi Sulsel atau Indonesia Timur,
- Perantara Perizinan yang menghubungkan antara pihak internal minimarket dengan pihak Pemerintah Daerah,
- Instansi yang berhubungan dengan perizinan.
Perwakilan Provinisi ini akan menghubungi orang dalam instansi untuk pemberian izin. Apalagi di beberapa daerah yang menggunakan sistem diskon dalam hal perizinan.
1 waralaba biasanya membutuhkan biaya sampai Rp 45.000.000 untuk izin minimaket, dan jika ada keringanan. Maka diskon tersebut bagi pengurus izin.
Harusnya, jika ada diskon maka pihak minimarket menekan biaya, tapi tidak demikian. Disinilah peran perwakilan provinsi minimarket tersebut, untuk memberikan laporan kepusat dengan harga standar (tanpa diskon).
Sehingga, bisa diketahui secara angka kasar keuntungan yang bisa didapatkan. Misalnya dalam satu kabupaten 100 unit, dengan potongan Rp 15.000.000 kepengurus sebagai diskon. Maka ada keuntungan sebesar Rp 1.500.000.000,- atau 1,5 Milliar.
Sampai disini sudah paham dengan pernyataan Mantan Menteri Perdagangan diatas?