BERITAKU.ID – Di tengah belantara, kudengar sayup anak pedalaman selalu memanggil mereka dengan suara lantang dan bangga, bahkan di sepanjang lautan suara penuh harap seakan mendekap batu karang dan menggemakan lagu masa depan. Penadah Diciduk
Timsus Polsek Ujung Pandang Kota Makassar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadah barang (curat) yang sering meresahkan warga di Jalan Dg Ngadde Makassar, Jumat (26/07/2019).
Timsus Polsek Ujung Pandang tersebut dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Edi Gunawan Bersama Panit 2 Reskrim, Aiptu Syawaluddin
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Daredaa mengaku ada tiga penadah diamankan yakni NU (46) , SH (43), dan DW (25) dan pelakunya masih DPO. Penadah Diciduk
Ia menjelaskan kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang bertempat di Jalan Dg Ngadde Kota Makassar.
“Korban melaporkan, rumahnya telah dimasuki pelaku melalui Jendela rumah dan kemudian mengambil HP milik korban,” ujar Kompol Alex.
Menanggapi laporan tersebut, Timsus pun melakukan pennyisiran dan pencarian pelaku.
Dari hasil pencarian itu, Timsus berhasil mengamankan barang bukti handphone sementara digunakan oleh penadah.
Lakukan pengembangan, Timsus Polsek Ujung Pandang mengetahui handphone tersebut merupakan hasil curian oleh lelaki IW (DPO) yang merupakan residivis pencurian yang keluar masuk Rutan dengan kasus yang sama.
Ketiga penadah dan barang bukti handphone Oppo F5 Warna Gold telah diamankan di Polsek Ujung Pandang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tangkap Komplotan Penadah di Jakarta
Penangkapan Komplotan penadah juga terjadi di di Jakarta.
Penadah sepeda motor curian di daerah DKI Jakarta itu ditangkap Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Diketahui, Mereka adalah TI alias Opik, 36; S, 29; U alias Onjol, 28; I alias Ilham, 29.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penadah tersebut ialah orang yang menerima hasil curian pelaku.
“Tersangka penadah sepada motor ini adalah grup setelah pemetik. Kan ada pemetik, dia akan melempar ke penadah ini,” kata Kombes Argo Yuwono, Rabu (23/7/2019).
Kombes Argo menyebut keempat pelaku itu memiliki peran yang berbeda. Yakni TI berperan sebagai pembeli kendaraan hasil kejahatan untuk dijual kembali demi dapat keuntungan, S berperan sebagai koordinator joki. Sementara itu, U dan I berperan sebagai joki yang membawa motor hasil curian dari Jakarta ke Pandeglang, Banten.
“Modusnya, menjual kendaraan dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah,” jelas Argo.
Dari hasil pengamanan, Polisi mengamankan sejuah barang bukti (barbuk) saat mengamankan komplotan itu, satu sepeda motor Yamaha Nmax keluaran 2016 berwarna merah, satu sepeda motor Honda Vario keluaran 2016 berwarna hitam, dan empat ponsel.
Argo mengatakan keterangan tersangka yang mengaku baru dua kali beraksi tak bisa diterima begitu saja.
“Kita selidiki lagi,” beber Argo.
Kasus tersebut mulai terungkap atas adanya dua laporan polisi. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/532/K/VII/2019/PMJ/Restro Jak-Bar/Sektor Kb Jeruk, tanggal 13 Juli 2019 dan LP/798/K/VII/2019/Sek Penjaringan, tanggal 14 Juli 2019.
Ia mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan laporan polisi lainnya terkait kasus serupa.
“Nanti kita akan cek sesuai tempat kejadian, Jakarta atau enggak. Lokasi di dua TKP (tempat kejadian perkara), yakni Kebon Jeruk dan Penjaringan, akan kita kembangkan,” imbuhnya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)
Editor: Dicky Minion