BERITAKU.ID, MAKASSAR – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019, Sabtu (11/5/2019). THR PNS
Aturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “THR untuk PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” tulis PMK tersebut pada pasal 9.
Maka jika lebaran jatuh pada 5 Juni 2019 maka THR paling cepat cair pada 27 Mei 2019. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR akan dibayarkan setelah hari raya. “Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” demikian bunyi PMK tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menjadwalkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS yang akan cair pada 24 Mei mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Ia mengatakan siap menyelesaikan aturan turunannya atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).(*)
Editor: Sy